Otsus Papua, DPR Didesak Gunakan Hak Interpelasi
Penulis : Benjamin Tukan
JURNALTIMUR,COM. DPR RI didesak untuk melakukan hak interpelasi untuk menanyakan kepada pemerintah sejauh mana pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah memasuki usia 15 tahun. Interpelasi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan memulai dialog baru dan komitmen baru dengan rakyat Papua.
Desakan ini datang dari penggiat HAM yang juga Ketua
Papua Resource Center Amiruddin al Rahab yang tertuang dalam makalah yang dipresentasikan dalam Diskusi Publik, bertajuk “ Internasionalisasi Isu Papua,
Kekerasan dan Agenda Dialog Jakarta-Papua,” yang berlangsung di Jakarta,
Selasa, (13/06/2017).
![]() |
| Amiruddin Al Rahab (Foto : JurnalTimur/Ben) |
Menurut Amiruddin, UU Otsus setelah 15 tahun mangrak karena
isinya tidak konsisten dijalankan. Padahal, menurut Amiruddin, jika UU Otonomi Khusus dijalankan
secara konsiten dapat menjadi sarana
untuk menuntaskan permasalahan Papua.
Amiruddin mengungkapkan beberapa alasan.Pertama, adalah pendirian partai lokal (parlok) di Papua.
Jika Parlok ini difasilitasi pemerintah pembentukannya sejak awal, maka
kelompok-kelompok perlawanan politik dan kelompok bersenjata mungkin akan
mentransformasikan diri mereka ke dalam ruang demokrasi untuk mencapai
tujuan-tujuan politik mereka. Karena pembentukan Parlok dihalangi, maka saluran
poltik tersumbat.
Kedua, pembentukan Pengadilan HAM. Pemerintah pernah punya
kesempatan emas untuk mendirikan Pengadilan HAM untuk Papua di tahun 2003-2004
sesuai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dari Komnas HAM menuntaskan
penyelidikan pelanggaran HAM berat di Wamena dan Wasior. Kesempatan emas itu hilang
begitu saja karena Jaksa Agung enggan untuk menyidiknya.
Akibatnya, kasus pelanggaran HAM berat di Wamena dan Wasior
terkatung-katung dan membebani Pemerintah sampai kini. Begitu juga dengan puluhan peristiwa pelanggaran HAM lainnya, yang belum sempat diperhatikan oleh
Komnas HAM.
Ketiga, pembentukan KKR Papua sama sekali tidak pernah
mendapat perhatian dari Pemerintah. Padahal KKR ini bisa menjadi kanalisasi
bagi luapan perasaan diperlakukan tidak adil di masa lalu. Melalui KKR para
korban dan penyitas bisa merasakan suara mereka didengar dan kondisi mereka
dipulihkan.
Keempat, pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai
pilar pembaharuan budaya politik di Papua. MRP adalah semacam ruang partisipasi
politik yang diperluas. Namun dalam menjalankan kewenangan, banyak
mendapat kandala. Kini MRP sudah lumpuh.
Menurut Amiruddin, DPR perlu menyikapi hal ini dengan mempertanyakan kebijakan
pemerintah untuk Papua sekarang. Alasan yang diungkapkan Amiruddin, pertama isu
Papua telah menjadi isu internasional yang tidak bisa dibendung lagi. Paling
tidak DPR bisa bertanya, mengapa isu Papua yang tadinya hanya isu LSM-LSM,
kini bisa menjadi isu-isu resmi negara-negara di Pasifik.
Kedua, Mempertanyakan mengapa instrumen pokok UU Otsus tidak
dijalankan, sehingga berimplikasi pada persoalan HAM dan kemanusian yang
menjadi perhatian dunia, dan kini telah memojokan Indonesia di forum-forum
Internasional.
Ketiga, mempertanyakan mengapa dana Otsus yang demikian
besar belum mampu memperbaiki pelayanan publik di bidang kesehatan dan
memperkecil prosentasi kemiskinan di Papua.
Interpelasi DPR menurut Amiruddin dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat yang terus tergerus. Amiruddin mempertanyakan, bukankah
DPR memiki Tim Khusus Pemantau Otonomi Papua.
“Sudah saatnya kerja Tim Pemantau itu diseriusin menjadi
penggunaan hak interpelasi. Mungkin dari hasil interpelasi itu bisa dimulai
dialog untuk merumuskan komitmen-komitmen baru dengan segenap komponen
masyarakat Papua,” kata Amiruddin.
Diskusi Publik, menghadirkan pembicara diantaranya, Tokoh
Papua Thaha Alhamid, Rektor Universitas Parahyangan Dr. Mangadar Situmorang,
Direktur Imparsial Al Araf, Ketua Papua Resource Center Amiruddin al Rahab, dan
Tenaga Ahli Deputi V KSP Dr. Theo Litaay. ***

Tidak ada komentar