BreakingNews

Otsus Papua, DPR Didesak Gunakan Hak Interpelasi

Penulis : Benjamin Tukan


JURNALTIMUR,COM. DPR RI didesak untuk melakukan hak interpelasi  untuk menanyakan kepada pemerintah sejauh mana pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah memasuki usia 15 tahun. Interpelasi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan memulai dialog baru dan komitmen baru dengan rakyat Papua. 


Desakan ini datang dari penggiat HAM yang juga Ketua Papua Resource Center Amiruddin al Rahab yang tertuang dalam makalah yang dipresentasikan dalam Diskusi Publik, bertajuk “ Internasionalisasi Isu Papua, Kekerasan dan Agenda Dialog Jakarta-Papua,” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, (13/06/2017).


Amiruddin Al Rahab (Foto : JurnalTimur/Ben)
Menurut Amiruddin, UU Otsus setelah 15 tahun mangrak karena isinya tidak konsisten dijalankan. Padahal, menurut  Amiruddin, jika UU Otonomi Khusus dijalankan secara konsiten dapat menjadi sarana untuk menuntaskan permasalahan Papua.


Amiruddin mengungkapkan beberapa alasan.Pertama, adalah pendirian partai lokal (parlok) di Papua. Jika Parlok ini difasilitasi pemerintah pembentukannya sejak awal, maka kelompok-kelompok perlawanan politik dan kelompok bersenjata mungkin akan mentransformasikan diri mereka ke dalam ruang demokrasi untuk mencapai tujuan-tujuan politik mereka. Karena pembentukan Parlok dihalangi, maka saluran poltik tersumbat.


Kedua, pembentukan Pengadilan HAM. Pemerintah pernah punya kesempatan emas untuk mendirikan Pengadilan HAM untuk Papua di tahun 2003-2004 sesuai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dari Komnas HAM menuntaskan penyelidikan pelanggaran HAM berat di Wamena dan Wasior. Kesempatan emas itu hilang begitu saja karena Jaksa Agung enggan untuk menyidiknya.


Akibatnya, kasus pelanggaran HAM berat di Wamena dan Wasior terkatung-katung dan membebani Pemerintah sampai kini. Begitu juga dengan puluhan peristiwa pelanggaran HAM lainnya, yang belum sempat diperhatikan oleh Komnas HAM.


Ketiga, pembentukan KKR Papua sama sekali tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah. Padahal KKR ini bisa menjadi kanalisasi bagi luapan perasaan diperlakukan tidak adil di masa lalu. Melalui KKR para korban dan penyitas bisa merasakan suara mereka didengar dan kondisi mereka dipulihkan.


Keempat, pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai pilar pembaharuan budaya politik di Papua. MRP adalah semacam ruang partisipasi politik yang diperluas. Namun dalam menjalankan kewenangan, banyak mendapat kandala. Kini MRP sudah lumpuh.


Menurut Amiruddin, DPR perlu menyikapi hal ini dengan mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk Papua sekarang. Alasan yang diungkapkan Amiruddin, pertama isu Papua telah menjadi isu internasional yang tidak bisa dibendung lagi. Paling tidak DPR bisa bertanya, mengapa isu Papua yang tadinya hanya isu LSM-LSM, kini bisa menjadi isu-isu resmi negara-negara di Pasifik.


Kedua, Mempertanyakan mengapa instrumen pokok UU Otsus tidak dijalankan, sehingga berimplikasi pada persoalan HAM dan kemanusian yang menjadi perhatian dunia, dan kini telah memojokan Indonesia di forum-forum Internasional.


Ketiga, mempertanyakan mengapa dana Otsus yang demikian besar belum mampu memperbaiki pelayanan publik di bidang kesehatan dan memperkecil prosentasi kemiskinan di Papua.


Interpelasi DPR menurut Amiruddin dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terus tergerus. Amiruddin mempertanyakan, bukankah DPR memiki Tim Khusus Pemantau Otonomi Papua.


“Sudah saatnya kerja Tim Pemantau itu diseriusin menjadi penggunaan hak interpelasi. Mungkin dari hasil interpelasi itu bisa dimulai dialog untuk merumuskan komitmen-komitmen baru dengan segenap komponen masyarakat Papua,” kata Amiruddin.  



Diskusi Publik, menghadirkan pembicara diantaranya, Tokoh Papua Thaha Alhamid, Rektor Universitas Parahyangan Dr. Mangadar Situmorang, Direktur Imparsial Al Araf, Ketua Papua Resource Center Amiruddin al Rahab, dan Tenaga Ahli Deputi V KSP Dr. Theo Litaay. *** 

Tidak ada komentar