BUKU : Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi
| Benny K. Harman |
Judul : Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi : Sejarah
Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD
Penulis : Benny K. Harman
Penerbit : Keputakaan Populer Gramedia
Cetakan Pertama, Mei 2013.
ISBN : 978-979-91-0573-8
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, perkembangan
pemikiran pengujian yudisial atas perundang-undangan mengalami pasang surut
seiring perkembangan situasi politik.
Gagasan tersebut muncul sejak para pendiri bangsa
mempersiapkan kemerdekaan dan dilatarbelakangi oleh cita-cita untuk mendirikan negara konstitusional, yaitu negara
yang menganut paham kedaulatan rakyat berdasar supermasi hukum-supermasi UUD.
Konsep pengujian yudisial atas perundang-undangan pertama kali diusung anggota
BPUPK, Muhammad Yamin, ketika membahas rancangan UUD untuk negara yang hendak
didirikan.
Cita-cita mendirikan negara konstitusional –negara kedaultan
rakyat berdasarkan supemasi konstitusi seperti diusulkan Yamin tersebut-ditolak
Soepomo, anggota BPUPK yang menganut aliran pemikiran atau paham negara kedaulatan
rakyat berdasarkan supermasi parlemen (legislative).
Karena pemikiran Soepomo
yang diterima BPUPK maka paha supermasi parlemen inilah yang mempengaruhi
aliran pemikiran UUD 1945, yang kemudian diadobsi dalam konstitusi RIS 1949 dan
UUDS 1950.
Sejarah menunjukkan, sistem ketatanegaraan yang menganut paham
kedaulatan rakyat berdasarkan supremasi parlemen tanpa pelembagaan sistem pengujian
yudisial atau undang-undang gagal mewujdukan pemerintahan yang konstitusional,
bahkan telah melahirkan banyak penyimpangan konstitusi.
Penyimpangan ini
terjadi baik pada masa berlaku UUD 1945 yang pertama dan yang kedua maupun pada
masa berlaku Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950.
Perubahan Ketiga UUD 1945 yang memberi wewenang kepada
Mahkamah Kosntitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum
yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan
tersebut merupakan hasil proses panjang sejak 1945, ketika dalam siding BPUPK Muhammad Yamin melontarkan gagasan mengenai
perlunya badan kehakiman berwenang menguji UU.
Selain menguraikan sejarah pemikiran yang berhubungan dengan keberadaan MK,buku ini mengajukan beberapa saran diantaranya, MK
berwewenang menguji seluruh perundangan, MK perlu bersikap proaktif, kedudukan hukum
hakim mengajukan pengujian UU, kedudukan hukum minoritas parlemen meminta
pengujian UU, dan pemberlakukan yurisprudensi MK.
Buku yang terbit 2013 lalu ini, menguraikan secara lengkap
perkembangan pemikiran mengenai pengujian UU terhadap UUD dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa Pra Kemerdekaan, Revolusi Fisik
(1945-1950), Demokrasi Parlementer (1950 – 1959), Demokrasi Terpimpin
(1959-1965), Orde Baru (1965-1999), hingga Reformasi (1999 – 2004)
Buku ini terdiri dari 6 Bab. Bab 1 Pendahuluan yang menguraikan
tentang latar belakang : isu pokok, kerangka teori dan konsepsi. Bab 2
Asal-usul, perkembangan, dan pelembagaan gagasan pengujian UU. Bab 3, Perkembangan
Pemikiran dan Praktik Pengujian UU Periode 1945-1998. Dan Bab 4 Perdebatan,
erkembangan pemikiran dan upaya pelembagaan sistem pengujian UU Pasca
Reformasi (1999-2004). Menariknya setiap Bab diakhiri dengan catatan akhir dari penulis.
Diluar konsen Benny K. Harman terhadap hukum tata negara, kehadiran buku ini melengkapi buku-buku nya yang lain baik sebagai penulis, maupun editor. Buku-buku itu diantaranya, Kompilasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia (1988), Buku Penuntun Untuk Latihan Paralegal (1989).
Buku yang lain, Konstitualisme, Peran DPR danJudicial Review (1991), Pembaharuan Hukum Pidana
dalam Perspektif HAM (1991), Peranan Paralegal Dalam Mewujudkan Negara Hukum
Indonesia , (1993), Pluralisme Hukum PertanahanDi Indonesia (1995), Petunjuk
Melakukan Fact Finding Kasus-kasus Pelanggaran HAM (1995), Konfigurasi Politik
dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (1997),
Pokok-Pokok Pikiran CINLESTentang RUU Anti Monopoli, (1998), Analisa dan
PerbandinganUndang-Undang Antimonopoli 1999,
Analisis Kritis TerhadapPutusan-Putusan Peradilan Niaga, (2001), Negeri Mafia
Republik KoruptorMenggugat Peran DPR Reformasi
(2012) (JT/BN)

Tidak ada komentar