BreakingNews

BUKU : Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi

Benny K. Harman 


Judul : Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi : Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD 
Penulis : Benny K. Harman
Penerbit : Keputakaan Populer Gramedia
Cetakan Pertama, Mei 2013.
ISBN : 978-979-91-0573-8


Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, perkembangan pemikiran pengujian yudisial atas perundang-undangan mengalami pasang surut seiring perkembangan situasi politik.

Gagasan tersebut muncul sejak para pendiri bangsa mempersiapkan kemerdekaan dan dilatarbelakangi oleh cita-cita untuk  mendirikan negara konstitusional, yaitu negara yang menganut paham kedaulatan rakyat berdasar supermasi hukum-supermasi UUD. 


Konsep pengujian yudisial atas perundang-undangan pertama kali diusung anggota BPUPK, Muhammad Yamin, ketika membahas rancangan UUD untuk negara yang hendak didirikan.


Cita-cita mendirikan negara konstitusional –negara kedaultan rakyat berdasarkan supemasi konstitusi seperti diusulkan Yamin tersebut-ditolak Soepomo, anggota BPUPK yang menganut aliran pemikiran atau paham negara kedaulatan rakyat berdasarkan supermasi parlemen (legislative). 


Karena pemikiran Soepomo yang diterima BPUPK maka paha supermasi parlemen inilah yang mempengaruhi aliran pemikiran UUD 1945, yang kemudian diadobsi dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.


Sejarah menunjukkan, sistem ketatanegaraan yang menganut paham kedaulatan rakyat berdasarkan supremasi parlemen tanpa pelembagaan sistem pengujian yudisial atau undang-undang gagal mewujdukan pemerintahan yang konstitusional, bahkan telah melahirkan banyak penyimpangan konstitusi.

 Penyimpangan ini terjadi baik pada masa berlaku UUD 1945 yang pertama dan yang kedua maupun pada masa berlaku Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950.


Perubahan Ketiga UUD 1945 yang memberi wewenang kepada Mahkamah Kosntitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang sejak 1945, ketika dalam siding BPUPK  Muhammad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman berwenang menguji UU.


Selain menguraikan sejarah pemikiran yang berhubungan dengan keberadaan MK,buku ini mengajukan beberapa saran diantaranya, MK berwewenang menguji seluruh perundangan, MK perlu bersikap proaktif, kedudukan hukum hakim mengajukan pengujian UU, kedudukan hukum minoritas parlemen meminta pengujian UU, dan pemberlakukan yurisprudensi MK.

Buku yang terbit 2013 lalu ini,  menguraikan secara lengkap perkembangan pemikiran mengenai pengujian UU terhadap UUD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa Pra Kemerdekaan, Revolusi Fisik (1945-1950), Demokrasi Parlementer (1950 – 1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Orde Baru (1965-1999), hingga Reformasi (1999 – 2004)

Buku ini terdiri dari 6 Bab. Bab 1 Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang : isu pokok, kerangka teori dan konsepsi. Bab 2 Asal-usul, perkembangan, dan pelembagaan gagasan pengujian UU. Bab 3, Perkembangan Pemikiran dan Praktik Pengujian UU Periode 1945-1998. Dan Bab 4 Perdebatan, erkembangan pemikiran dan upaya pelembagaan sistem pengujian UU Pasca Reformasi (1999-2004). Menariknya setiap Bab diakhiri dengan catatan akhir dari penulis.

Diluar konsen Benny K. Harman terhadap hukum tata negara, kehadiran buku ini melengkapi buku-buku nya yang lain baik sebagai penulis, maupun editor. Buku-buku itu diantaranya, Kompilasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia (1988),  Buku Penuntun Untuk Latihan Paralegal (1989). 

Buku yang lain, Konstitualisme, Peran DPR danJudicial Review (1991), Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif HAM (1991), Peranan Paralegal Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia , (1993), Pluralisme Hukum PertanahanDi Indonesia (1995), Petunjuk Melakukan Fact Finding Kasus-kasus Pelanggaran HAM (1995), Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,  (1997), Pokok-Pokok Pikiran CINLESTentang RUU Anti Monopoli, (1998), Analisa dan PerbandinganUndang-Undang Antimonopoli  1999, Analisis Kritis TerhadapPutusan-Putusan Peradilan Niaga, (2001), Negeri Mafia Republik KoruptorMenggugat Peran DPR Reformasi  (2012) (JT/BN) 





Tidak ada komentar