BreakingNews

Menunggu Perhitungan Suara Intan Jaya, “Siap Menang, Siap Kalah”

Oleh : Krismas Bagau

Perhitungan suara selama 14 hari sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Senin, 3 April 2017, menyisakan pekerjaan untuk pasangan calon (Paslon), tim sukses, Panwas dan KPU. Pekerjaan yang tentu mendesak adalah  memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat agar hasilnya nanti bisa diterima. Dalam pemilihan kepala  daerah tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Ibarat pertandingan sepak bola, pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Tidak mungkin dua kesebelasan sama-sama menang.


Amar Keputuan Mahkamah Konstitusi mengadili mar putusan Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yakni menyatakan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek atau bukti sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.


Krismas Bagau 
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 hari kerja setelah putusan ini diucapkan yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.


Dalam rangka itu perlu ada  pendidikan politik yang dimaksudkan agar masyarakat menjadi paham akan keputusan Mahkamah Konstitusi, memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu, dan tentu saja pada akhirnya menerima kemenangan dan kekalahan dengan lapang dada. Melalui lembaga penyelenggara akan mewujudkan dan mengadili sengeta Pilkada sesuai hasil perolehan suara  sebagaimana keputusan Mahkamah Konsitusi.


Menuju perhitungan ulang dan dalam rangka menerima hasil, pendidikan politik menjadi penting agar tidak lagi terjadi korban berjatuhan di antara pendukung paslon.  Perlu diingat bahwa dalam menyelesaikan sengeta pilkada perlu diselesaikan secara damai (nirkekerasan).


Untuk itu, semua elemen lembaga dan tokoh daerah memberikan pemahamaan yang kontinyu tentang perhitungan suara sampai pada penetapan. Hal ini berkaitan langsung dalam rangka  menjamin proses politik secara damai.


Sebagaimana kita ketahui, dalam Pilkada di Intan Jaya menyisahkan konflik di antara para pendukung calon. Padahal Pilkada yang aman dan demokratis, menjadi dambaan semua warga termasuk warga di Intan Jaya. Apalagi dalam pilkada ini para pasangan calon adalah putra Intan Jaya anak asli daerah, dan yang memilih pun adalah warga Intan Jaya.


Keberagaman masyarakat yang ada di Intan Jaya adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak oleh kehendak manusia  baik pribadi maupun kelompok. Di sinilah keadilan menjadi acuan dalam mengayomi setiap perbedaan yang ada. Hukum berlaku untuk siapa saja.


Prilaku pemilih dalam pemilu tentu sudah lewat  saat memberi suara kepada paslon. Perlu diingat, mayarakat juga jangan  memaksa dan  meminta agar  menetapkan kepala daerah yang terpilih sesuai kehendak masyarakat. Begitu pun dengan Paslon,  tidak perlu lagi membuat skenario dan pencitraan di media.


Bagaimana dengan kaum intelektual? Kaum intelektual perlu sadar dan mau memberikan pendidikan politik yang jelas. Jangan menyebarkan dan memprovokasi dengan berita-berita hoax yang tidak bertanggungjawab dan menggiring masa pendukung dalam skenario masif dan terselubung.


Masyarakat jangan dijadikan obyek politik elit lokal dan hanya mengikuti skenario yang dibuat para elit. Masyarakat jangan diberikan lagi informasi  yang tidak benar, atau mendoktrin  yang  hanya menjadikan masyarakat sebagai alat.


Oleh karena itu, dalam pendidikan politik hari-hari ini dan ke depan,  masyarakat perlu diberi tahu tentang pemaknaan demokrasi yang substansial. Memilih adalah hak masyarakat, hasil pemilihan adalah kewajiban masyarakat untuk menghormati. Rakyat mesti diberikan pendidikan politik agar dapat mandiri dan bertanggungjawab melalui pemberian hak politik secara penuh.


Dalam kerangka itu, maka masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu untuk mengatur jalannya proses pemilihan hingga menentukan hasil pemilihan. Intervensi ke lembaga pemilihan adalah satu yang sangat merusak demokrasi yang telah disepakati.


Pilkada menjadi demokrasi prosedural karena prosedur pembentukan pemerintah ditentukan dan diselenggarakannya melalui pemilu secara teratur.


Distorsi politik nampak terlihat dari sekolompok elite politik yang mendominasi  dalam memperebutkan perolehan suara. Hal ini menunjukkan ketidakdewasan politik dan menciptakan pembodohan kepada rakyat. Penggalangan massa dan politik uang merupakan fenomena yang menunjukkan kekerasan politik dan membangun jaringan premanisme yang hanya menghasilkan kompetisi semu.


Perlu diperhatikan, persiapan menjelang perhitungan suara bukanlah penggalangan massa tetapi  pendidikan politik oleh elite dan tim suksesnya. Pilkada adalah arena kompetisi dan diperhadapkan pada rule of law. Praktek demokrasi bukan kekerasan dalam politik. Kita mesti menunggu hasil perhitungan suara dan menerima keputusan itu.


Hal demikian mengharuskan kesadaran politik semua pihak untuk siap kalah, dan siap menang. Bukan mengajari pendukung dengan pendekatan emosional tetapi menempatkan pada  arena rasional  yaitu rule of law.


Secara yuridis sudah jelas dasarnya UU Pemilu atau UU Pilkada termasuk UU tentang Pemeritnah Daerah sudah jelas mekanisme politiknya, misal;penyelesaian konflik dan lain-lain melalui jalur prosedural,  maka teknis penyelenggaraan  KPU dan KPUD jelas berjalan dalam aturan.


Keputusan Mahkamah Konstitusi menghendaki perhitungan ulang,  maka semua paslon perlu mendidik massa pendukung secara jelas dan terarah. Tidak mungkinlah suatu kompetisi sama-sama menang.


Dengan demikian tidak ada tempat lagi untuk menyelesaikan proses sengeta pilkada di luar jalur itu. Semua paslon perlu menerima putusan nantinya. Siapa yang kalah dan siapa yang menang adalah hal biasa.


Tidak ada lagi tempat lain di luar keputusan itu.

Krismas Bagau,  Sedang mengenyam pendidikan Pascasarja pada Jurusan Ilmu Pemeritahan di Yogyakarta. 

Tidak ada komentar