Menunggu Perhitungan Suara Intan Jaya, “Siap Menang, Siap Kalah”
Oleh : Krismas Bagau
Perhitungan suara selama 14 hari sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Senin, 3 April 2017, menyisakan pekerjaan untuk pasangan calon
(Paslon), tim sukses, Panwas dan KPU. Pekerjaan yang tentu mendesak adalah memberikan pendidikan politik yang
baik kepada masyarakat agar hasilnya nanti bisa diterima. Dalam pemilihan kepala daerah tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Ibarat
pertandingan sepak bola, pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Tidak
mungkin dua kesebelasan sama-sama menang.
Amar Keputuan Mahkamah Konstitusi mengadili mar putusan
Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yakni menyatakan belum ada
keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan
Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek atau
bukti sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
![]() |
| Krismas Bagau |
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 hari kerja setelah
putusan ini diucapkan yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.
Dalam rangka itu perlu ada
pendidikan politik yang dimaksudkan agar masyarakat menjadi paham akan
keputusan Mahkamah Konstitusi, memberikan kepercayaan penuh kepada
penyelenggara pemilu, dan tentu saja pada akhirnya menerima kemenangan dan
kekalahan dengan lapang dada. Melalui lembaga penyelenggara akan mewujudkan dan
mengadili sengeta Pilkada sesuai hasil perolehan suara sebagaimana keputusan Mahkamah Konsitusi.
Menuju perhitungan ulang dan dalam rangka menerima hasil,
pendidikan politik menjadi penting agar tidak lagi terjadi korban berjatuhan di
antara pendukung paslon. Perlu diingat
bahwa dalam menyelesaikan sengeta pilkada perlu diselesaikan secara damai
(nirkekerasan).
Untuk itu, semua elemen lembaga dan tokoh daerah memberikan
pemahamaan yang kontinyu tentang perhitungan suara sampai pada penetapan. Hal
ini berkaitan langsung dalam rangka menjamin proses politik secara damai.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Pilkada di Intan
Jaya menyisahkan konflik di antara para pendukung calon. Padahal Pilkada yang
aman dan demokratis, menjadi dambaan semua warga termasuk warga di Intan Jaya.
Apalagi dalam pilkada ini para pasangan calon adalah putra Intan Jaya anak asli daerah,
dan yang memilih pun adalah warga Intan Jaya.
Keberagaman masyarakat yang ada di Intan Jaya adalah sebuah
keniscayaan yang tidak bisa ditolak oleh kehendak manusia baik pribadi maupun kelompok. Di sinilah
keadilan menjadi acuan dalam mengayomi setiap perbedaan yang ada. Hukum berlaku
untuk siapa saja.
Prilaku pemilih dalam pemilu tentu sudah lewat saat memberi suara kepada paslon. Perlu diingat, mayarakat
juga jangan memaksa dan meminta
agar menetapkan kepala daerah yang
terpilih sesuai kehendak masyarakat. Begitu pun dengan Paslon, tidak perlu lagi membuat skenario
dan pencitraan di media.
Bagaimana dengan kaum intelektual? Kaum intelektual perlu sadar dan mau memberikan pendidikan
politik yang jelas. Jangan menyebarkan dan memprovokasi dengan berita-berita
hoax yang tidak bertanggungjawab dan menggiring masa pendukung dalam skenario
masif dan terselubung.
Masyarakat jangan dijadikan obyek politik elit lokal dan
hanya mengikuti skenario yang dibuat para elit. Masyarakat jangan diberikan
lagi informasi yang tidak benar, atau
mendoktrin yang hanya menjadikan masyarakat sebagai alat.
Oleh karena itu, dalam pendidikan politik hari-hari ini dan ke depan, masyarakat perlu diberi tahu tentang pemaknaan demokrasi yang substansial.
Memilih adalah hak masyarakat, hasil pemilihan adalah kewajiban masyarakat untuk
menghormati. Rakyat mesti diberikan pendidikan politik agar dapat
mandiri dan bertanggungjawab melalui pemberian hak politik secara penuh.
Dalam kerangka itu, maka masyarakat perlu memberikan kepercayaan
kepada penyelenggara pemilu untuk mengatur jalannya proses pemilihan hingga
menentukan hasil pemilihan. Intervensi ke lembaga pemilihan adalah satu yang
sangat merusak demokrasi yang telah disepakati.
Pilkada menjadi demokrasi prosedural karena prosedur
pembentukan pemerintah ditentukan dan diselenggarakannya melalui pemilu secara
teratur.
Distorsi politik nampak terlihat dari sekolompok elite
politik yang mendominasi dalam
memperebutkan perolehan suara. Hal ini menunjukkan ketidakdewasan politik dan
menciptakan pembodohan kepada rakyat. Penggalangan massa dan politik uang
merupakan fenomena yang menunjukkan kekerasan politik dan membangun jaringan
premanisme yang hanya menghasilkan kompetisi semu.
Perlu diperhatikan, persiapan menjelang perhitungan suara
bukanlah penggalangan massa tetapi
pendidikan politik oleh elite dan tim suksesnya. Pilkada adalah arena
kompetisi dan diperhadapkan pada rule of law. Praktek demokrasi bukan kekerasan
dalam politik. Kita mesti menunggu hasil perhitungan suara dan menerima
keputusan itu.
Hal demikian mengharuskan kesadaran politik semua pihak untuk siap kalah,
dan siap menang. Bukan mengajari pendukung dengan pendekatan emosional tetapi
menempatkan pada arena rasional yaitu rule of law.
Secara yuridis sudah jelas dasarnya UU Pemilu atau UU
Pilkada termasuk UU tentang Pemeritnah Daerah sudah jelas mekanisme politiknya,
misal;penyelesaian konflik dan lain-lain melalui jalur prosedural, maka teknis penyelenggaraan KPU dan KPUD jelas berjalan dalam aturan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi menghendaki perhitungan
ulang, maka semua paslon perlu mendidik
massa pendukung secara jelas dan terarah. Tidak mungkinlah suatu kompetisi
sama-sama menang.
Dengan demikian tidak ada tempat lagi untuk menyelesaikan
proses sengeta pilkada di luar jalur itu. Semua paslon perlu menerima putusan
nantinya. Siapa yang kalah dan siapa yang
menang adalah hal biasa.
Tidak ada lagi tempat lain di luar keputusan itu.
Krismas Bagau, Sedang mengenyam pendidikan Pascasarja pada Jurusan Ilmu Pemeritahan di Yogyakarta.

Tidak ada komentar