LBH Pers : "Perlu Mekanisme Transparan Terkait Pemblokiran"
JURNALTIMUR.COM,- LBH Pers mendesak Kominfo untuk menghentikan pemblokiran situs-situs kritis di Papua karena pemblokiran adalah pelanggaran HAM.dan mendesak Kominfo untuk membuat mekanisme transparan terkait pemblokiran website serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
![]() |
| Ilustrasi |
Desakan ini tertuang dalam Siaran Pers LBH Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan dan Papua itu Kita, terkait pemblokiran situs-situs kritis di Papua, yang dikirim ke Redaksi JurnalTimur, Senin (18/4/2017).
Menurut siaran pers, Kominfo perlu membuka atau “menormalisasi” situs www.ampnews.org infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com dan freepapua.com. Kominfo perlu perlu memulihkan semua hak-hak dari kerugian yang telah dialami ampnews.org.
Menurut siaran pers ini, pada awal April 2017 kemarin, situs resmi dari Aliansi
Mahasiswa Papua / AMP yaitu www.ampnews.org diduga telah diputus akses
internetnya secara sewenang-wenang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Pemutusan akses ini berbarengan dengan situs-situs lainya yang juga menyuarakan
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua. Situs yang diduga diputus
akses internetnya infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com,
freepapua.com.
Dugaan awal alasan terhadap pemutusan akses tersebut adalah
dengan alasan situs tersebut mengandung unsur “separatif”. Dan terlepas dari
itu, pemutusan akses seharusnya berpatokan pada standar hak asasi manusia.
Melalui siaran pers ini disebutkan, pemutusan terhadap situs-situs yang memberitakan tentang
Papua sebelumnya sudah terjadi pada portal berita resmi yaitu suarapapua.com.
Dan berkaitan dengan hal tersebut di atas dan jika Kominfo melalui Dirjen
Aplikasi dan Informatika yang melakukan pemutusan akses tersebut maka tindakan
tersebut adalah sewenang-wenang dan melanggar kebebasan berekspresi.
Dugaan
tersebut menguat karena alasan-alasan berikut: Pertama, Kominfo memblokir dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat. Dan pembatasan hak
asasi yang sah adalah melalui undang-undang berdasarkan Pasal 28J UUD 1945.
Walaupun Pemerintah telah diberikan kewenangan melalui Pasal 40 ayat 2 UU ITE,
namun implementasi pasal tersebut harus dituangkan di dalam Peraturan
Pemerintah dan sampai saat ini aturan tersebut belum ada.
Kedua, kalaupun memang konten atau web www.ampnews.org dan
website lainnya dianggap Kominfo melanggar ketentuan perundang-undangan,
seharusnya pembatasan hak ini berdasarkan: Pembatasan yang dituangkan di dalam
undang-undang dan dalam tujuan melindungi hak orang lain dan untuk memenuhi
persyaratan aspek moralitas, ketertiban umum di dalam masyarakat. (ICCPR 19
(3)).
Deklarasi kebebasan berekspresi di Internet 2011, telah
menyatakan mandat khusus terhadap pemblokiran/penyaringan situs yang bermuatan
pornografi anak, hasutan untuk melakukan kekerasan, hasutan melakukan kebencian
rasial atau agama yang membawa kepada diskriminasi. Dan disaat yang sama
Pelapor Khusus menetapkan kriteria minimal yang harus dipenuhi agar pemblokiran
tidak melanggar hukum internasional, yaitu: Ketentuan
pemblokiran harus jelas ditetapkan oleh undang-undang dan penentuan
tentang konten, harus dilakukan oleh otoritas peradilan yang berwenang atau
badan yang independen.
Selain itu dalam ketentuan ini disebutkan perintah
pemblokiran harus dibatasi dalam ruang lingkup sesuai dengan persyaratan
kebutuhan dan proporsionalitas dengan pasal 19 ayat 3 ICCPR; Mempublikasikan rincian detail daftar situs yang diblokir disertai
dengan alasan keharusan untuk memblokir; dan penjelasan di
situs terdampak terkait pemblokiran.
Dari kriteria di atas, LBH Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan dan Papua itu Kita menilai tidak ada satupun yang dipenuhi oleh
Kominfo. Yang ada hanya ketertutupan informasi mengenai pemblokiran.
Ketiga, www.ampnews.org adalah salah satu situs yang aktif
dan kritis menyuarakan fakta kekerasan yang terjadi di Papua dan oleh karena
itu pemblokiran terhadap situs tersebut adalah salah satu bentuk pemutusan hak
atas informasi masyarakat khususnya masyarakat Papua.
Keempat, jika pemutusan akses internet www.ampnews.org
dimasukan ke dalam kategori makar maka hal tersebut sangatlah tidak tepat
karena Makar sebagaimana diatur dalam KUHP diterjemahkan dari kata aanslag yang
dalam bahasa belanda dipahami sebagai gewelddadige aanval. Pemaknaan
gewelddadige aanval tersebut berdasarkan terjemahan bebas yang dalam bahasa
Inggris memiliki arti violent attack sedangkan dalam bahasa Indonesia adalah
serangan kekerasan.
Jadi tindak pidana makar, seharusnya hanya terkait dengan
tindakan yang bersifat menyerang/attack. Sehingga Tanpa adanya perbuatan
menyerang/attack, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak
pidana makar. Pemutusan akses tersebut bukan hanya pada website yang dikelola
di dalam Papua, namun juga website yang dikelola di luar Papua seperti
Freewestpapua.org, bennywenda.org, ulmwp.org.
Oleh karena itu, LBH Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan dan Papua itu Kitamendesak pertama, Kedua, Kominfo untuk
membuat mekanisme transparan terkait pemblokiran website yang menghormati
prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ketiga, Kominfo untuk
segera menghentikan pemblokiran situs-situs kritis di Papua karena pemblokiran
adalah pelanggaran HAM.(*)

Tidak ada komentar