Catatan Akhir Tahun 2016 LBH Pers . Jurnalis Masih Jadi Target Kekerasan
JURNALTIMUR.COM,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam aktivitasnya baik advokasi,
litigasi maupun pemantauan perkembangan pers
selama tahun 2016 mencatat ada 33 kasus yang menimpah pers dalam
hubungan dengan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan menyatakan
pendapat. 33 kasus itu diantaranya 8
Kasus Perdata, 15 Kasus Pidana dan 10 kasus Sengketa Ketenagakerjaan.
Berdasarkan beberapa penilaian kami tentang kebebasan pers
dan kebebasan berkepresi, LBH LBH Pers dalam siaran pers tertanggal 28 Desember 2016 mendesak Presiden Ir Joko Widodo untuk memerintahkan kepada
jajarannya terkait pentingnya kebebasan pers dan perlindungan jurnalis bagi
negara demokrasi khususnya Indonesia.
![]() |
| Ilustrasi |
Kepada Kapolri Jenderal
Pol. Tito Karnavian LBH Pers mendesak untuk menindak tegas pelaku penghalang-halangan terhadap
jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan dan memberikan perlindungan pada
saat jurnalis melakukan kerja jurnalistikanya.
LBH Pers juga mendesak anggota DPR RI untuk
lebih teliti dan hati-hati dalam membahas peraturan yang berkaitan dengan kebebasan
pers dan berekpresi, karena seperti yang sudah diungkapkan di atas bahwa
kebebasan pers adalah syarat mutlak untuk negara demokrasi. Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk mematuhi Nota
kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang
berkaitan dengan Media.
LBH Pers menghimbau kepada masyarakat umum untuk mempergunakan UU
Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan di media dan menghimbau agar para Jurnalis senantiasa memenuhi standar
kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya
Kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya
di lapangan dan memberikan hak-hak terhadap para jurnalis dan pekerjaannya
sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berikut kasus-kasus selama tahun 2016 yang dicatat LBH Pers
:
Kemerdekaan Pers
Jurnalis menjadi target kekerasan
Sepanjang tahun 2016, kami mencatat sedikitnya telah terjadi
83 kasus kekerasan dan korban kekerasan adalah seorang jurnalis. Rata-rata dari
mereka menjadi korban kekerasan saat bertugas meliput sebuah peristiwa di
lapangan. Dari segi locus atau tempat kejadian paling banyak terjadi di daerah
DKI Jakarta 15, Jawa Barat 14 kasus dan Jawa Timur 8 kasus. sedangkan dari
kategori pelaku kekerasan, paling banyak adalah Polisi 16 kasus, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Massa tak dikenal berjumlah 12 Kasus dan Petugas Keamanan
Swasta 10 Kasus. Adapun untuk kategori kekerasan fisik dan non-fisik yang
paling banyak dialami oleh jurnalis adalah pelarangan liputan atau pengusiran
berjumlah 25 kasus, penganiayaan berjumlah 26 kasus dan bentuk ancaman/teror
berjumlah 12 kasus.
Kasus yang kami anggap paling “brutal” menimpa jurnalis
perempuan dari media online di Medan. Masih di Sumatra, kekerasan jurnalis
media online di Riau (Zuhdy) dengan dugaan pelaku adalah anggota kepolisian.
Sampai saat inipun kasusnya masih belum ada perkembangan. Dan Tidak lebih dari
2 pekan terakhir, sedikitnya 4 jurnalis di intimidasi saat melakukan liputan di
Wamena Jayapura dan Papua menjadi tempat yang “rawan” untuk para jurnlis
menjalankan pekerjaannya. Selain itu kami melihat ada potensi kekerasan yang
meningkat pada saat pemilukada di tahun depan. Kekerasan bisa terjadi karena
media menyoroti beberapa calon dan dianggap suatu hambatan oleh para pendukung
salah satu calon.
Masa Depan Penyiaran Dalam Pertaruhan
Ada beberapa catatan penting yang dicatat oleh LBH Pers
terkait proses perizinan ini: Pertama, penyelenggaraan EDP yang dilakukan KPI
tidak mencerminkan fungsi KPI sebagai wujud peran serta masyarakat untuk
mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Kedua,
Penerapan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) bagi 10 Lembaga Penyiaran Swasta
(existing). Ketiga, Rekomendasi Kelayakan yang diberikan KPI diduga kuat tidak
diberikan berdasarkan evaluasi dan penilaian terhadap sanksi yang selama 10
tahun terakhir dikenakan kepada LPS, serta jumlah konten iklan komersial
sebanyak 20 persen dan iklan layanan masyarakat sebanyak 10 persen, diduga kuat
karena ketidaklengkapan data KPI terkait data pelanggaran yang dilakukan
lembaga penyiaran swasta.
Kesejahteraan Jurnalis Yang Diabaikan
Jurnalis adalah selayaknya pekerja yang juga mempunyai hak
minimal yaitu sesuai dengan standar undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
PHK dan ditinggalkan pemilik perusahaan media masih mewarnai tahun 2016. Kasus
yang saat ini ditangani adalah kasus sengketa tenaga kerja dan juga pidana
perburuhan adalah kasus jurnalis Indonesia Finance Today. Sedikitnya yang
mengadu dan menandatangi kuasa kepada LBH Pers berjumlah 17 orang. Adapun
proses upaya hukumnya saat ini sudah kepada tripatit yang ke tiga di Sudinakertrans
Jakarta Selatan, namun sayangnya sampai detik ini pihak perusahaan enggan
“menghampiri” jurnalis/pekerja dan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa
ketenagakerjaan.
Kebebasan Berekspresi
UU ITE Bertentangan Dengan Semangat Kebebasan Berekspresi
Cita-cita untuk memiliki perlindungan hukum terkait tata kelola internet yang
paripurna kembali gugur. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang seharusnya menjadi momentum perubahan untuk
menciptakan regulasi pemanfaatan teknologi yang berperspektif hak asasi
manusia, justru membatasi aktivitas masyarakat sipil di dunia maya. Meskipun
telah melalui dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panitia kerja komisi 1
DPR, Pembahasan RUU Perubahan ITE masih menghasilkan regulasi yang berpotensi
melanggar kebebasan berekspresi pengguna internet dan kemunduran dalam hukum
acara pidana. Namun poin perubahan RUU ITE sejatinya belum sepenuhnya menjawab
kebutuhan dan dukungan atas pertumbuhan informasi dan teknologi digital. Hasil akhir
amandemen tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan inti yang lahir dari
UU ITE hari ini.
Dalam kasus yang ditangani oleh LBH Pers, yaitu pemblokiran
suarapapua.com yang Sekitar tanggal 4 November 2016 diblokir hal ini diakui
oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo telah memblokir sedikitnya 11
website yang dianggap mengandung SARA. Berkaitan dengan pemutusan akses
internet tersebut, pihak dari suarapapua.com tidak mendapatkan sedikitpun
informasi atau pemberitahuan resmi apa yang telah terjadi dengan situs
suarapapua.com.
Pelarangan dan Pembubaran Ekspresi Masyarakat
LBH Pers mencatat ada lebih 72 kasus pelanggaran Hak
Berkumpul dan Agustus di Indonesia dan pelaku terbanyak adalah aparat penegak
hukum. Kelompok yang paling sering menjadi korban pelanggaran hak berkumpul
adalah kelompok LGBTI, kelompok yang mengusung penyelesaian kasus 65 dan Papua.
Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku baik oleh pihak kepolisian maupun oleh
organisasi massa lainnya yakni seperti pelarangan acara, intimidasi, Pembubaran
paksa, penggeledahan ilegal, perusakan alat, Pembredelan, dan penangkapan.
Monitoring RUU KHP Potensi Ancaman Kemerdekaan Pers dan
Kebebasan Berekspresi di RKUHP Banyak pasal-pasal di dalam RKUHP yang
berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, seperti pasal
328 dan 329 tentang contempt of court, 284 tentang penghinaan terhadap
pemeritahan, 290 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 302
tentang penyadapan, Pasal 309-310 tentang penyiaran berita bohong dan berita
yang tidak pasti, pasal 348-349 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 381
tentang mengakses komputer atau sistem elektronik tanpa hak, pasal 407 tentang
penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 469-473 tentang
pelanggaran kesusilaan di muka umum, pasal 481 tentang Mempertunjukan
Pencegahan kehamilan dan Pengguguran kandungan , pasal 541-548 tentang
penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah, pasal 551 tentang Tindak Pidana
Pembocoran rahasia, pasal 644 tentang Penyiaran Berita bohong untuk keuntungan,
dan pasal 771 tentang Tindak pidana penerbitan dan percetakan (*)

Tidak ada komentar