SIKA : Publik Sebagai Pemilik Frekuensi Selayaknya dilibatkan
JURNALTIMUR,COM,- Sahabat untuk Informasi dan
Komunikasi yang Adil (SIKA) mendesak mendesak
pemerintah untuk Memberikan ruang partisipasi publik yang luas dalam masa
percobaan pelaksanaan komitmen lembaga penyiaran swasta. Publik sebagai pemilik
frekuensi selayaknya dilibatkan dalam proses ini.
Dalam pantauan SIKA, proses perpanjangan izin
kali ini banyak meninggalkan masalah prosedural terlebih subtansial. Beberapa
catatan penting diantaranya, penyelenggaraan EDP yang dilakukan KPI tidak
mencerminkan fungsi KPI sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mewadahi
aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
![]() |
| Ilustrasi |
Pengabaian partisipasi publik dan konsultasi
publik secara luas di berbagai wilayah siaran mencederai dan
melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang pada dasarnya akan
menjadi sasaran dan terpaan penyiaran secara terus menerus dan masif.
Dalam
siaran pers yang diterima JurnalTimur, Jumat (14/10/2016), , SIKA juga mendesak pemerintah melalui
Menkominfo tidak memberikan perpanjangan izin
penyelanggaran perizinan (IPP) lembaga penyiaran swasta untuk masa 10 tahun
secara langsung, tetapi memberikan masa percobaan selama 1 tahun, untuk
melakukan evaluasi ulang terhadap pelaksanaan komitmen 10 lembaga penyiaran
swasta.
Masa izin siaran 10 lembaga penyiaran swasta
akan berakhir pada 16 Oktober 2016 ini, bertepatan pada hari Minggu.
Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta
direncanakan terbit pada Jumat 14 Oktober 2016 ini. (*)

Tidak ada komentar