BreakingNews

SIKA : Publik Sebagai Pemilik Frekuensi Selayaknya dilibatkan

JURNALTIMUR,COM,- Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) mendesak mendesak pemerintah untuk Memberikan ruang partisipasi publik yang luas dalam masa percobaan pelaksanaan komitmen lembaga penyiaran swasta. Publik sebagai pemilik frekuensi selayaknya dilibatkan dalam proses ini.

Dalam pantauan SIKA, proses perpanjangan izin kali ini banyak meninggalkan masalah prosedural terlebih subtansial. Beberapa catatan penting diantaranya, penyelenggaraan EDP yang dilakukan KPI tidak mencerminkan fungsi KPI sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Ilustrasi 
Pengabaian partisipasi publik dan konsultasi publik secara luas di berbagai wilayah siaran  mencederai dan melukai  rasa keadilan  masyarakat Indonesia yang pada dasarnya akan menjadi sasaran dan terpaan penyiaran secara terus menerus dan masif.

Dalam siaran pers yang diterima JurnalTimur, Jumat (14/10/2016), , SIKA juga mendesak pemerintah melalui Menkominfo tidak memberikan perpanjangan izin penyelanggaran perizinan (IPP) lembaga penyiaran swasta untuk masa 10 tahun secara langsung, tetapi memberikan masa percobaan selama 1 tahun, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pelaksanaan komitmen 10 lembaga penyiaran swasta.

Masa izin siaran 10 lembaga penyiaran swasta akan berakhir pada 16 Oktober 2016 ini, bertepatan pada hari Minggu. Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta direncanakan terbit pada Jumat 14 Oktober 2016 ini.  (*) 

Tidak ada komentar