Pilkada Serentak, Mendagri Lantik Pelaksana Tugas Gubernur 26 Oktober
JURNALTIMUR.COM,-
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt)
gubernur untuk tujuh provinsi pada akhir 26 Oktober 2016.
Ketujuh provinsi tersebut
merupakan daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak
2017.
Pelantikan pelaksana tugas itu
akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah
masing-masing.
![]() |
| Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto : Dokumentasi Jurnal Timur) |
Sebelum melantik pelaksana tugas
jabatan gubernur, Kemendagri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah
tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait
nama pelaksana tugas di daerahnya.
"Kemendagri sudah kirim
radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas
kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14
Oktober," kata Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/10/2016).
Setelah usul dari gubernur tujuh
daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah
tersebut.
Tjahjo menyatakan pelaksana
tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di
Kemendagri.
Pelaksana tugas gubernur
disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh.
Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi
Barat.
Pejabat gubernur ditunjuk untuk
kedua provinsi itu karena masa tugas kepala daerah di sana akan berakhir sebelum
pilkada terselenggara.
Akhir Masa Jabatan Sulawesi Barat
berakhir pada 14 Desember 2016, Banten pada 11 Januari 2017, Gorontalo pada 16
Januari 2017 dan Papua Barat pada 17 Januari 2017.
Kewenangan pelaksana tugas diatur
dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana
Tugas
Tjahjo menyatakan dalam
melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan
persetujuannya.
Dikutip dari Viva.co.id, Direktur
Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan
bahwa tugas akan berjalan sampai masa kampanye berakhir. Dia menyebut tugas Plt
dibatasi dengan diawasi Mendagri sepenuhnya.
Mekanisme pengawasan dilakukan
dengan cara antara lain Plt wajib memberikan laporan lisan dan tertulis secara
mingguan pada Mendagri serta Plt harus memberikan laporan kebijakannya dalam
menuntaskan masalah di daerah.
"Misalnya ada demo atau
konflik dilaporkan. Cari solusi yang terbaik," ujar dia. Selain itu, Plt
dalam melakukan perubahan aturan atau kebijakan harus sesuai dan atas ijin
Mendagri.
"Orang yang jadi Plt adalah
orang kepercayaan Mendagri. Tidak asal diberikan. Akan dilihat
kapasitasnya," ungkap Sumarsono. (*)

Tidak ada komentar