BreakingNews

Pilkada Serentak, Mendagri Lantik Pelaksana Tugas Gubernur 26 Oktober



JURNALTIMUR.COM,- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt) gubernur untuk tujuh provinsi pada akhir 26 Oktober 2016.

Ketujuh provinsi tersebut merupakan daerah yang  menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Pelantikan pelaksana tugas itu akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto : Dokumentasi Jurnal Timur)
Sebelum melantik pelaksana tugas jabatan gubernur, Kemendagri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait nama pelaksana tugas di daerahnya.

"Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober," kata Tjahjo Kumolo  sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/10/2016).

Setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut.

 Tjahjo menyatakan pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri.

Pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat.

Pejabat gubernur ditunjuk untuk kedua provinsi itu karena masa tugas kepala daerah di sana akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.

Akhir Masa Jabatan Sulawesi Barat berakhir pada 14 Desember 2016, Banten pada 11 Januari 2017, Gorontalo pada 16 Januari 2017 dan Papua Barat pada 17 Januari 2017.

Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas

Tjahjo menyatakan dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya.

Dikutip dari Viva.co.id, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan bahwa tugas akan berjalan sampai masa kampanye berakhir. Dia menyebut tugas Plt dibatasi dengan diawasi Mendagri sepenuhnya.

Mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara antara lain Plt wajib memberikan laporan lisan dan tertulis secara mingguan pada  Mendagri serta Plt harus memberikan laporan kebijakannya dalam menuntaskan masalah di daerah.

"Misalnya ada demo atau konflik dilaporkan. Cari solusi yang terbaik," ujar dia. Selain itu, Plt dalam melakukan perubahan aturan atau kebijakan harus sesuai dan atas ijin Mendagri. 

 "Orang yang jadi Plt adalah orang kepercayaan Mendagri. Tidak asal diberikan. Akan dilihat kapasitasnya," ungkap Sumarsono. (*)

Tidak ada komentar