Disahkan DPR, Revisi UU ITE Dinilai Setengah Hati
JURNALTIMUR.COM,-
Setelah hampir 6 bulan akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(RUU Revisi UU ITE) disetujui oleh 10 Fraksi di
Komisi 1 DPR RI. Persetujuan 10 Fraksi DPR RI tersebut disampaikan dalam
Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 20
Oktober 2016 dan disahkan Kamis (27/10/2016).
Namun
demikian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menyatakan keprihatinan mengenai perubahan dan pengesahan UU ITE. Kedua lembaga yang konsen terhadap
pers dan kebebasan berekspresi ini bahkan menilai perubahan terhadap
undang-undang ini dilakukan dengan setengah hati.
Dalam
Siaran Pers ICJR dan LBH Pers yang diterima JurnalTimur, Kamis (27/10/2016),
disebutkan bahwa dari awal pemerintah
memang memiliki banyak kepentingan mengenai penegakan hukum ITE terkait dengan
kebebasan ekpresi. Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah
melegitimasi kepentingan pemerintah dan menambahkan
kewenangan-kewenangan baru Pemerintah agar sikap kritis masyarakat dikekang.
“Sedari
awal kami menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses
pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat.
Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang – sidang pembahasan RUU Perubahan
UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi
I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan
DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel,” demikian siaran
pers.
Berikut
lima argumen ICJR dan LBH Pers terkait revisi UU ITE:
Pertama,
Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) tidak hanya
mengurangi ancaman hukumannya.
Argumen
pemerintah lemah, bahwa dengan
mengurangi multitafsir dan menghindari abuse of power terhadap ketentuan
larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dilakukan
dengan 4 (empat) perubahan sebagai seperti (1) Menambahkan penjelasan atas
istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni (2) Menegaskan bahwa ketentuan
tesebut adalah delik aduan bukan delik umum (3) Menegaskan bahwa ketentuan
tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur
dalam KUHP (4) Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 6 (enam) tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.
ICJR
dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktek perubahan tersebut masih
tetap berpotensi mengancam kebebasan
ekspresi. Disamping itu ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan
– ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan –
perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah
pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan
gampang disalahgunakan. Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah
karena dalam praktik, aparat penegak hukum
kerap menggunakan tuduhan ganda,
pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang
dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).
Kedua,
perubahan Hukum acara pidana terkait UU ITE memberikan kewenangan diskresi aparat penegak hukum yang terlalu luas tanpa
melalui pengadilan.
Pemerintah
melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara dengan ketentuan hukum acara pada
KUHAP, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 43 ayat (3) mengenai Penggeledahan
dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri
setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP Ketentuan Pasal 43 ayat
(6) mengenai penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan ketua
Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan
ketentuan KUHAP.
Kami
mengecam kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam revusi UU ITE. Karena sebelumnya proses
penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama masih memerlukan ijin dari
Ketua Pengadilan (Pasal 43 ayat 6) dan
ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menselaraskan ketentuan hukum nasional
dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia. Dengan menghilangkan ijin
dari Ketua Pengadilan, maka upaya paksa akan menjadi diskresi
aparat penegak hukum.
Ketiga,
Soal Pidana Cyber Bullying yang berpotensi lebih buruk dari pasal 27 ayat (3)
UU ITE.
Aksi
merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini di sisipkan di Pasal
29. Kebijakan kriminalisasi yang memasukkan Cyber Bullying ini juga berpotensi
menimbulkan overkriminalisasi. Merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU
ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius. Banyak ahli pidana dan
Negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.
Lagi pula seluruh ketentuan cyber bullying sudah masuk dalam banyak ketentuan
pidana UU ITE.
Revisi
UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum
memiliki defenisi hukum yang baku
mengenai perundungan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa
memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya. Karena tidak ada
defenisi yang baku mengenai perundungan tradisional, maka rumusan yang akan
digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose
act). Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar
disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian maka terbukalah celah
pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak pidana
baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi
dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi
mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia.
Keempat
soal Penapisan Konten dan Blocking Konten, Revisi UU ITE justru menambahkan kewenangan Pemerintah tanpa
mengatur mengenai kewajiban dan prosedur
yang memadai.
Pemerintah
menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: (a) Pemerintah wajib
melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (b) Dalam melakukan pencegahan,
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya aparat
pemerintah melakukan penapisan dan pemutusan konten.
Prosedur
pemutusan akses, yang minim di tambah dengan indikator yang tidak memadai
terhadap konten “muatan yang dilarang” akan mengakibatkan kewenangan yang
eksesif yang gampang disalahgunakan oleh
Pemerintah.
Kelima,
terkait pasal soal pemberitaan negative terhadap seseorang di masa lalu.
Pemerintah
menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR yang terinspirasi dari
beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya dan ini disepakati
pula oleh pemerintah. Dalam revisi upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan
negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui
pengadilan.
Pemerintah
Menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk
dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, yakni (a) Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang
bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan (b) Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah
tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
ini akan menjadi problem baru, ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah
disamping adanya kewenangan penapisan konten. Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat
baru untuk melakukan sensor atas berita,
berita publikasi media dan jurnalis di
masa lalu.
Praktik
di Eropa, the right to be forgotten masih menjadi perdebatan serius meski
implementasinya hanya terhadap mesin pencari (search engine) dan tidak termasuk
situs ataupun aplikasi tertentu. (*)

Tidak ada komentar