BreakingNews

Jadilah TKI yang Aman, Inilah Syaratnya



JURNALTIMUR,- Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) adalah pahlawan devisa, dan pejuang keluarga, namun sebaiknya sebelum mengambil keputusan untuk menjadi TKI itu perlu persiapan yang matang, baik persiapan fisik, mental dan kelengkapan Dokomumen. 

Ilustrasi (Foto : Harian Terbit)
“Pelajari dulu prosedur serta syarat-syaratnya, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, supaya menjadi TKI yang aman dan tidak terjadi apa-apa yang tidak diinginkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin, (5/9/2016).

Menaker Hanif menjelaskan, berbicara masalah TKI, maka perlu menyimak beberapa tahap penempatan yang perlu diurai, yaitu tahap pra penempatan (tahap sebelum TKI/TKI perempuan berangkat), tahap penempatan ketika mereka berada di negara tujuan dan terakhir tahap purna penempatan ketika TKI/TKI perempuan sudah kembali ke tanah air.

Selama ini, mayoritas permasalahan yang dihadapi oleh TKI bersumber dari dalam negeri itu sendiri, yaitu pada masa pra penempatan . Pasalnya, melihat dari beberapa kasus yang terjadi terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh calon TKI. Seperti pemalsuan identitas calon TKI, keterampilan dan kecakapan TKI yang tidak sesuai dengan bidang kerjanya, minimnya kemampuan berbahasa dan memahami budaya setempat, buruknya informasi, pelayanan dan perlakuan terhadap calon TKI dari aparatur birokrasi juga pihak PT.

Masih lanjut Menaker, pemerintah menganjurkan sebelum mengambil keputusan utuk mencari nafkah di negeri orang ada banyaknya para calon TKI lebih dulu mempelajari sebab dan akibat yang akan terjadi apabila memilih untuk berhijrah di negeri orang.

“Mencari nafkah untuk menghidupi keluarga itu pekerjaan mulia. Tapi caranya juga harus benar,” tutur Menteri tiga anak itu.

Dia mengatakan, kalau asal-asalan, dampak dari ini semua adalah tercorengnya wajah bangsa Indonesia dengan justifikasi bahwa TKI tidak berkualitas, dll. Lebih dari itu, mekanisme pra penempatan yang nyatanya merugikan banyak calon TKI.

Selain tahap pra penempatan, juga mengenal tahap penempatan. Para TKI yang sudah sampai di negara tujuan, seharusnya bekerja sesuai kontrak kerja yang mereka tandatangani di tanah air.
Berikut Syarat dan prosedur menjadi TKI adalah:
  1. Berusia sekurang kurangnya 18 tahun, kecuali bagi Calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki keterampilan.
  4. Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
  5. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
  6. Memiliki dokumen-dokumen yang harus dimiliki sebagai syarat pemberangkatan dan penempatan.
Sedangkan beberapa dokumen yang harus dimiliki para TKI untuk bekerja di luar negeri diantaranya adalah:
  1. KTP, Ijazah, Akte lahir/Surat kenal lahir
  2. Surat keterangan status perkawinan (Menikah/Belum menikah).
  3. Surat keterangan ijin suami/istri, orang tua atau wali.
  4. Sertifikat kompetensi kerja
  5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi
  6. Paspor
  7. Visa Kerja
  8. Perjanjian Penempatan TKI
  9. Perjanjian Kerja (PK)
  10. Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  11. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Agar bekerja di luar negeri lebih tenang, para CTKI ataupun TKI harus mempertahikan hal-hal berikut agar terhindar dari penipuan oleh pihak-pihak tertentu.
  1. Carilah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang Resmi/Legal
  2. Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota
  3. Mendaftar di Disnaker Kabupaten/Kota
  4. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota
  5. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
  6. Pastikan mendapat asuransi, pendidikan & pelatihan, mendapat Paspor & Visa Kerja
  7. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
  8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
  9. Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI/BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI
  10. Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara Penempatan
  11. Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.

Tidak ada komentar