Penguatan Kelembagaan KPU Intan Jaya
Oleh Krismas Bagau
Kita selalu menemukan distorsi dan paradoks dari berbagai fenomena
konflik yang berhubungan dengan pemilihan umum baik itu dalam pemilihan kepala
daerah dan pemilihan gubernur (Pilkada dan Pilgub ), Pemilihan Legislatif
(Piileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Serangkaian persoalan seperti mobilisasi massa, politik uang munculnya
kampanye hitam merupakan sebagian hal yang memicu konflik. Belum lagi bila kita
bicara tentang ketidaktransparan penyelenggara pemilu yang menyebabkan adanya
kecurigaan yang juga dapat memicu konflik. Semua peristiwa politik yang berada dalam masa
pemilu berhubungan erat dengan KPU.
Kita melihat dan membaca
demokrasi lokal di Indonesia sarat dengan masalah. Sedikit saja perbedaan, selalu berujung pada konflik. Masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan
pendapatnya dan mengklaim kemenangan. Pokok soal seputar konflik inilah yang
mengharuskan KPU untuk selalu siap senantiasa berdiri tegak bekerja dengan
independen, profesional, imparsial, objektif, transparan, akuntabel, dan
berintegritas.
Tulisan ini menyoroti sejumlah carut marutnya konflik dalam
Pilkada maupun Pileg di Kabupaten Intan Jaya dan mengusulkan beberapa hal yang berhubungan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Salah satunya melalui penguatan kelembagaan.
Kita melihat dan menyaksikan peristiwa yang menyerang korban bagi
masyarakat dalam berbagi kesempatan dari dinamika politik lokal mau pun
nasional. KPU daerah harus memiliki mekanisme khusus untuk meredam konflik
pilkada, Pileg, Pilgub dan Pirpres dan melakukan Penguatan dengan mekanisme prosedural dalam
pemilihan umum dengan mendepankan netrealitas dan independensi.
Kita melihat di luar soal kesiapan para penyelenggara dan
optimisme pemerintah akan terlaksananya pemilu, hemat penulis beberapa soal
masih perlu diberi catatan khusus. Hal ini penting dalam rangka menumbuhkan
lingkungan demokrasi yang berkualitas. Beberapa soal itu diantaranya:
Pertama, masalah yang berhubungan dengan kesiapan Partai Politik. Pemilu 2019 masih akan diwarnai meningkatnya persaingan antar partai dalam
memperebutkan kursi. Dalam pilkada kedepan pun akan terjadi hal yang sama, kandidat berebutan untuk mendapat
dukungan Partai Politik.
Kendati setiap partai politik memiliki mekanisme penjaringan
kandidat, persaingan diantara calonadalah fenomena yang tak terhindarkan. Dapat
saja persaingan yang tercipta karena partai politik memburu calon-calon yang
memiliki potensi kemenangan yang tinggi, tapi juga bisa karena memburu
calon-calon yang memiliki kesiapan dana yang besar.
Masalah ikutannya adalah muncul reaksi para kandidat yang tidak
lolos dalam seleksi di tingkat partai. Sebagaimana diketahui, tidak semua bakal
calon dapat diterima untuk dicalonkan partai politik, karena terbentur syarat
yang diberikan partai politik. Apalagi kalau ketidaklolosan ini didukung oleh
lemahnya transparansi dalam partai politik sendiri. Oleh karenanya,
ketidakpuasan dari calon yang tidak lolos akan mewarnai politik jelang
pemilihan. Kondisi ini menjadi cikal bakal konflik dalam dalam pemilihan umum
hingga pengumuman dan penetapan calon terpilih.
Persaingan antar kandidat yang menguat juga akan meningkatkan
pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penggunaan politik uang, kecurangan
dalam penghitungan kertas suara, dan pelanggaran lainnya.
Kedua, pada tingkat pemilih. Pemilu termasuk pilkada, dan Pileg
memang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Akan tetapi kondisi yang
dihadapi masyarakat di beberapa daerah pemilihan masih jauh dari kesadaran
berpolitik yang baik. Masyarakat masih dilingkupi dengan masalah paternalistik,
identitas -primordialisme dan pragmatisme politik. Masyarakat mudah
dimobilisasi dan mudah terprovokasi hanya untuk kepentingan sesaat.
Pemilu dan juga Pilkada kedepannya, bakal diramaikan dengan politik identitas. Wacana
primordialisme dalam mengidentifikasikan kedekatan calon dan pemilih
berdasarkan suku dan agama juga dalam kelompok kepentingan menjadi cara yang
mudah dipergunakan oleh calon dan partai politik pengusung merebut simpati
pemilih.
Jika cara ini yang dipakai maka pemilu akan memicu konflik di antara masyarakat pendukung yang merupakan cermin dari persaingan para elit politik yang bertarung. Pada gilirannya akan membuat fragmentasi di kalangan masyarakat seringkali juga menjadi konflik terbuka yang membawa korban yang tidak sedikit bahkan sampai merenggut nyawa.
Jika cara ini yang dipakai maka pemilu akan memicu konflik di antara masyarakat pendukung yang merupakan cermin dari persaingan para elit politik yang bertarung. Pada gilirannya akan membuat fragmentasi di kalangan masyarakat seringkali juga menjadi konflik terbuka yang membawa korban yang tidak sedikit bahkan sampai merenggut nyawa.
Masalah lain yang berkaitan dengan pemilih adalah kesiapan dalam
menerima perbedaan termasuk menerima kemenangan dan kekalahan. Setiap
pertandingan dan kompetisi mengharuskan setiap peserta untuk berpikir dan bertindak
untuk menang. Hal yang sering dilupakan dan sering tidak dipersiapkan adalah
menerima keterbatasan kemampuan sendiri dan mengakui keunggulan pihak lawan.
Inilah yang justru berkontribusi dalam memperparah konflik-konflik dalam
pemilihan.
Ketiga, Soal independensi
dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. Bukan tidak mungkin,
faktor-faktor pemahaman akan regulasi yang terbatas dari para penyelenggara
pemilu, menjadi pintu masuk hadirnya serangkaian permasalahan pilkada. Belum
lagi jika sengaja atau tidak sengaja para penyelenggara pemilu ikut terlibat
untuk memanangkan salah satu kandidat alias tidak independen. Kompleksnya
permasalahan dalam pemilihan sering ditenggarai sebagai akibat dari tidak
profesional dan tidak independennya penyelenggara pemilu.
Masih dalam hubungan dengan penyelenggara pemilu, ketidaksiapan
penyelenggara juga berpengaruh pada pelaksanaan sosialisasi di tingkat pemilih
yang minim dan terbatas. Sekalipun pemilihan umum bukan baru pertama kali dilaksanakan,
kurangnya perhatian penyelenggara akan sosialisasi di tingkat masyarakat
menyebabkan pemilih mudah dipermainkan oleh kandiat dan tim sukses dengan
membuat aturan baru di luar ketentuan yang ada.
Pada soal lain, sosialisasi prosedur dan tata cara pemilihan
sedikit banyak membantu kekeritisan masyarakat dalam membuat pilihan politik.
Sesuatu yang jarang dilakukan di kalangan masyarakat sendiri.
Keempat, peran media massa dan peran para intelektual yang minin
juga tidak independen. Disamping keterbatasan masyarakat dalam mengakses
berita, keterbatasan media yang menempatkan jurnalis pada kabupaten-kabupaten
yang sulit terjangkau menjadi faktor penentu berita-berita soal pilkada hanya
tampil dan tayang sekedarnya saja. Padahal berita dan informasi dari media,
terutama media on line yang memiliki jangkauan yang luas, sangat penting untuk
masyarakat. Ironisnya lagi bila masyarakat begitu percaya dengan informasi yang
diberikan media namun kenyataan media yang bersangkutan tidak serius dalam
meliput dan menyajikan berita, bahkan tidak taat pada kode etik jurnalistik
yang menjadi pedoman bekerjanya sebuah media.
Faktor lain juga datang dari para intelektual. Selain media, di
beberapa tempat, intelektual atau mereka yang pernah mengenyam pendidikan,
dipandang sebagai sumber informasi yang baik untuk masyarakat. Sayangnya,
banyak intelektual tidak lagi independen atau justru terlibat dalam diskusi-diskusi
berdasarkan rumor yang ada.
Beberapa hal yang disebutkan di atas akan berkontribusi dalam
menentukan arah pelaksanaan pemilihan umum sebagai bagian
penting dari kedaulatan rakyat. Jika tidak dipersiapkan dengan baik maka
kondisi-kondisi semacam ini sangat tidak membantu jalannya proses pemilihan umum yang
berkualitas. Bahkan akan terus memperkeruh suasana konflik, sebagai
perseteruan terbuka dengan tanpa memikirkan akibat termasuk hilangnya nyawa
manusia dalam konflik tersebut.
Beberapa soal ini diprediksi masih akan mewarnai pemilu 2019 maka penguatan kelembagan menjadi penting dalam pemilihan di tingkat
kabupaten. Karena itu dalam menyambut Pemilu
serentak kali ini perlu kehati-hatian, perlu persiapan yang ekstra sehingga
dapat mengurangi konflik yang ada dalam masyarakat .
Tanpa kehati-hatian dan persiapan yang matang serta pelaksanaan yang tidak berangkat dari situasi konkrit yang dialami masyarakat, bukan tidak mungkin pemilu termasuk pilkada kemudian akan membawa soal baru bagi masyarakat itu sendiri. maka penguatan kelembagan KPU menjadi penting.
Penguatan kelembagaan dimulai dari proses rekrutmen anggota KPU. Anggota haruslah orang yang berintegritas, dan memiliki pengetahuan politik yang memadai. Ia juga seoarang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman berorganisasi sehingga terbiasa dalam kerja sama memajukan lembaga.
Dari rekrutmen yang memilih orang-orang yang berkualitas, maka selanjutnya orang-orang yang berkualitas ini harus menciptakan sistem kerja yang akuntabel dan transparan. Sistem yang dibangun juga memerlukan komitmen dari anggotanya termasuk kesediaan untuk selalu belajar. Disinilah KPU menjadi lembaga yang terpercaya sehingga keputusannya diterima oleh semua pihak.
Penguatan kelembagaan termasuk juga keterbukaan akan informasi. KPU sebagai lembaga dan anggota-anggotanya harus siap selalu membuka akses informasi kepada masyarakat. Seorang anggota KPU pun adalah seorang komunikator yang dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Krismas Bagau S.IP, . adalah penulis buku “Merawat Damai di Bumi intan Jaya : Siap Menang, Siap Kalah, yang terbit tahun 2017. Saat ini sedang menunggu wisuda S2
Tanpa kehati-hatian dan persiapan yang matang serta pelaksanaan yang tidak berangkat dari situasi konkrit yang dialami masyarakat, bukan tidak mungkin pemilu termasuk pilkada kemudian akan membawa soal baru bagi masyarakat itu sendiri. maka penguatan kelembagan KPU menjadi penting.
Penguatan kelembagaan dimulai dari proses rekrutmen anggota KPU. Anggota haruslah orang yang berintegritas, dan memiliki pengetahuan politik yang memadai. Ia juga seoarang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman berorganisasi sehingga terbiasa dalam kerja sama memajukan lembaga.
Dari rekrutmen yang memilih orang-orang yang berkualitas, maka selanjutnya orang-orang yang berkualitas ini harus menciptakan sistem kerja yang akuntabel dan transparan. Sistem yang dibangun juga memerlukan komitmen dari anggotanya termasuk kesediaan untuk selalu belajar. Disinilah KPU menjadi lembaga yang terpercaya sehingga keputusannya diterima oleh semua pihak.
Penguatan kelembagaan termasuk juga keterbukaan akan informasi. KPU sebagai lembaga dan anggota-anggotanya harus siap selalu membuka akses informasi kepada masyarakat. Seorang anggota KPU pun adalah seorang komunikator yang dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Krismas Bagau S.IP, . adalah penulis buku “Merawat Damai di Bumi intan Jaya : Siap Menang, Siap Kalah, yang terbit tahun 2017. Saat ini sedang menunggu wisuda S2

ah sayang saya punya kk titus pekei, amakanee
BalasHapusAkar persoalan konflik yang meraja lelah di papua terlebih khusus kab.intan jaya pilkada bersumber dari kau individual yang haus akan jabatan, tidak berfikir interest rakyat & daerah, tidak berfikir positif & dan tidak menganalisa akan terjadinya konflik.
BalasHapusKau intelektual mudah kab. intan sangat mudah tertransportasi arus politic yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Politic, bukan berarti konflik fisik yang harus mengkorbankan jiwa tetapi konflik hanya dengan cara kita pendekatan, kalimat,pengetahuan, akal sehat, strategi secara profesional untuk merai jabatan.
"politikus harus ready bahwa : saya siap kalah, & siap menang.
"bukan mengkorbankan nyawa orang denga cara yang masih kuno"
"harus merubah"
mengandalkan konflik di kabupaten intan jaya setiap datangnya massa pesta demokrasi adalah ,hanya kaum intlektual kab intan jaya.
BalasHapusArtiker diatas,se7