BreakingNews

Gertak Florata Serukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Polres Ende



 
Suasana Aksi di depan Kejari Ende
JURNALTIMUR.COM. Setelah 4 kali melakukan aksi demonstrasi dalam menuntut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan PDAM ke beberapa anggota DPRD Kabupaten Ende, kali ini Senin (16/10/2017) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores - Lembata (Gertak Florata) beraliansi dengan beberapa organisasi massa kembali mendatangi Mapolres Ende untuk meminta pertangungjawaban Polres Ende dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi  yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.


Organisasi yang ikut dalam aksi tersebut selain Gertak Florata, juga  Aliansi Pedagang Ikan (API), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi eskot Ende (LMND), Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Serikat Tani Nasional (STN),  dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia.


Gertak Florata dalam seruannya menilai Polres Ende tidak mampu menyelesaikan proses hukum ke-7 oknum anggota DPRD Ende yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang selama ini disuarakan sehingga Gertak Florata meminta kasus tersebut diserahkan ke pihak Tipikor Kejari Ende untuk menyelesaikan kasus tersebut.


"Kami tidak percaya lagi dengan Polres Ende yang hingga kini tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Kami akan laporkan kasus yang sama di Kejari agar pihak Tipikor Kejari yang menyelesaikan kasus ini"kata Kanis Soge, sang orator.


Kanis menambahkan semua data yang berkaitan dengan kasus tersebut  sudah lebih dari cukup untuk dijadikan bukti untuk memproses kasus tersebut namun pihaknya merasa heran karena hingga saat ini kasus tersebut tidak ada peningkatan apa-apa.


"Saya heran, kenapa sudah 5 kali kami turun aksi terkait kasus yang sama namun tidak ada ketegasan dan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus tersebut. Ada apa  Polres Ende dengan kasus tersebut??" tambah Ketua Umum Gertak Florata ini.


Merasa kecewa dengan aparat kepolisian para demonstran melanjutkan aksi di Kejari Ende untuk meminta Tipikor Kejari Ende untuk melanjutkan penanganan terhadap kasus tersebut namun Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh tidak bisa memberikan jawaban atas permintaan tersebut karena kasus tersebut selama ini sudah ada dalam penanganan aparat kepolisian sehingga pihak kepolisian yang seharusnya menyelesaikan kasus itu.


" Kami bisa terima berkas laporan teman-teman tapi kami hanya bisa pelajari saja karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian maka pihak kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus tersebut kecuali laporan yang berkaitan dengan kasus yang berbeda" tutupnya. (welano)

Tidak ada komentar