Gertak Florata Serukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Polres Ende
JURNALTIMUR.COM. Setelah 4 kali melakukan aksi demonstrasi
dalam menuntut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan PDAM ke beberapa anggota
DPRD Kabupaten Ende, kali ini Senin (16/10/2017) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak)
Flores - Lembata (Gertak Florata) beraliansi dengan beberapa organisasi massa kembali mendatangi
Mapolres Ende untuk meminta pertangungjawaban Polres Ende dalam pengusutan
kasus dugaan gratifikasi yang hingga
kini tidak jelas penyelesaiannya.
Organisasi yang ikut dalam aksi tersebut selain Gertak Florata, juga Aliansi Pedagang Ikan (API), Liga Mahasiswa Nasional
untuk Demokrasi eskot Ende (LMND), Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini,
Serikat Tani Nasional (STN), dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia.
Gertak Florata dalam seruannya menilai Polres Ende tidak
mampu menyelesaikan proses hukum ke-7 oknum anggota DPRD Ende yang terlibat
dalam kasus dugaan gratifikasi yang selama ini disuarakan sehingga Gertak
Florata meminta kasus tersebut diserahkan ke pihak Tipikor Kejari Ende untuk
menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami tidak percaya lagi dengan Polres Ende yang hingga
kini tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Kami akan laporkan kasus yang
sama di Kejari agar pihak Tipikor Kejari yang menyelesaikan kasus ini"kata
Kanis Soge, sang orator.
Kanis menambahkan semua data yang berkaitan dengan kasus
tersebut sudah lebih dari cukup untuk
dijadikan bukti untuk memproses kasus tersebut namun pihaknya merasa heran
karena hingga saat ini kasus tersebut tidak ada peningkatan apa-apa.
"Saya heran, kenapa sudah 5 kali kami turun aksi
terkait kasus yang sama namun tidak ada ketegasan dan kepastian hukum yang
jelas terhadap kasus tersebut. Ada apa
Polres Ende dengan kasus tersebut??" tambah Ketua Umum Gertak
Florata ini.
Merasa kecewa dengan aparat kepolisian para demonstran
melanjutkan aksi di Kejari Ende untuk meminta Tipikor Kejari Ende untuk
melanjutkan penanganan terhadap kasus tersebut namun Kasi Intel Kejari Ende,
Abdon Toh tidak bisa memberikan jawaban atas permintaan tersebut karena kasus
tersebut selama ini sudah ada dalam penanganan aparat kepolisian sehingga pihak
kepolisian yang seharusnya menyelesaikan kasus itu.
" Kami bisa terima berkas laporan teman-teman tapi kami
hanya bisa pelajari saja karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian maka
pihak kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus tersebut kecuali laporan yang
berkaitan dengan kasus yang berbeda" tutupnya. (welano)

Tidak ada komentar