Aktivis Soroti Keganjalan Penetapan Dugaan Pelanggaran Lukas Enembe
JURNALTIMUR.COM-- - Penyidik
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe
sebagai tersangka dugaan pelanggaran di Pilkada Tolikara. Lukas Enembe diduga
terjerat Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan dapat terjerat ancaman
hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara.
Lukas Enembe dilaporkan oleh salah
satu pasangan calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa. Kalimat ajakan yang diduga
pelanggaran yakni Lukas meminta masyarakat setempat agar memilih Usman Wanimbo
sebagai Bupati Tolikara dalam pidato peresmian gedung perkantoran di kabupaten
tolikara 12 mei 2017.
![]() |
| Lukas Enembe (foto : Is) |
Kepala Bagian Penerangan Umum
Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan Lukas diduga
menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya mendukung calon Bupati Tolikara nomor
urut 1 Usman G Wanimbo pada pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalimat yang membuat salah
satu paslon lain lapor adalah saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan
PSU, dengan alasan apa. Yang jelas, suara di Distrik Kanggime harus diberikan
kepada paslon nomor 1. Jadi ini merugikan paslon lainnya," ujar Martinus
kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Selasa (11/7/2017) sebagaimana dilansir Detik.com.
"Dia (Lukas Enembe) sendiri
waktu kunjung ke satu kantor pemerintahan di Tolikara, kemudian dia (Lukas
Enembe) bicara, salah satu pembicaraannya merugikan salah satu paslon.
Itu paslon hadir dan mendengar, kemudian melapor pada Gakkum, Panwas, jaksa,
polisi, dan lainnya," ujar Martinus.
Terpisah, Ketua Penyidik Gakkumdu
Papua, Irjen Boy Rafli Amar, yang juga Kapolda Papua, mengatakan berkas tindak
pidana yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dilimpahkan ke
kejaksaan setempat.
"Statusnya tersangka dan
masalah pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan pada Gakkumdu, karena
bukan hanya polisi yang ada di dalam Sentra Gakkumdu itu," jelas Boy
seusai upacara HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Brimob Papua, Kota Jayapura,
Senin (10/7/2017).
Kegaduhan ini membuat Aktivis
Perhimpunan Mahasiswa Pemuda AKARTAPURA Dan BEM / MPM Unv. Cendrawasih Jayapura
Mengambil Inisiatif untuk membuat ketenangan dalam kegaduhan yg hebat ini.
Ketua Koordinator Jayapura
AKARTAPURA Michael Jhon Yarisetouw meminta Masyarakat Papua tetap tenang dan
kondusif. Sehingga dapat mencerna tanggapan dengan sehat dan bijaksana.
"Berdasarkan Pasal 1 butir 14
KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, artinya
agar dimengerti bahwa bunyi pengertian tersebut, hanya di duga saja bukan
ditetapkan" ujarnya. (17/7)
Mantan Ketua MPM Uncen jayapura yg
juga Wakil Koordinatior AKARTAPURA Jayapura, leo hilman pun mengatakan bahwa
dalam pidato lukas enembe itu menggunakan bahasa daerah, karena soal bahasa
adat toli dapat diterjemahkan berbeda.
"Berdasarkan terjemahan tokoh
masyarakat adat toli, tidak ada kata ajakan, perintah maupun himbauan untuk
pilih usman. Seperti ini adalah analisa kongkrit," tegasnya
Dengan demikian, kata Michael
dugaan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak terbukti tepat sehingga penetapannya
tidak memenuhi syarat materil. (Shy)

Tidak ada komentar