BreakingNews

Mekeng Menolak Hak Angket E-KTP

JURNALTIMUR.COM----Menghadapi tuduhan terlibat dalam skandal E-KTP, besok Senin (20/3), Melchias Mekeng bersama tim hukumnya akan melaporkan Nasasrudin ke Bareskrim untuk diproses. Selain menempuh jalur hukum, politisi Golkar ini menyatakan secara eksplisit bahwa ia menolak hak angket E-KTP.

“Saya tidak terlalu setuju dengan hak angket. Ini sudah dalam persidangan,” ujar Mekeng dalam konferensi persnya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Anggota DPR RI, Melchias Mekeng (foto : fadli kelen)

Penolakan tersebut, menurut politisi yang mengawali karir politiknya di senayan melalui Utusan Golongan ini, tampak logis. Sebab menurutnya, ia tidak mau berlindung di balik hak angket tersebut. Sebab dorongan hak angket, di matanya semata-mata dorongan politis. 

“Nanti dikatakan dia (Mekeng) mau berlindung di balik hak angket. Biarkan saja bergulir di pengadilan," sambungnya lagi.

Menurut Mekeng, lebih baik usut kasus tersebut dan diproses secara hukum. Lalu diklarifikasi di meja hijau ketimbang di meja politik. “Bila perlu Banggar digeledah,” imbuhnya.  

"Lebih bagus untuk tegakkan ini diproses hukum. Klarifikasi di meja hijau lebih baik ketimbang di meja politik," pungkasnya. (fadli kelen)



Tidak ada komentar