103 Daerah Tertinggal Ada di Kawasan Timur Indonesia
JURNALTIMUR.COM,- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan menjadi visi
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tertuang dalam Nawacita ketiga.
Komitmen tersebut sekaligus mencerminkan perhatian pemerintahan saat ini yang
memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Apalagi khusus kawasan Indonesia Timur, ada sebanyak 103 kabupaten yang masih tertinggal. Jumlah ini berarti 84,4% daerah tertinggal berada Kawasan Timur Indonesia (KTI),
Dikutip dari Website kemendesa.go.id, dalam 2 (dua) tahun
pelaksanaan kerja Pemerintahan Jokowi-JK, telah diupayakan pencapaian target
terentaskannya daerah-daerah tertinggal yang tersebar di 122 kabupaten, dimana
pada tahun 2016 ini telah dicapai pengentasan dari 17 kabupaten daerah
tertinggal, diantaranya 3 (tiga) kabupaten daerah tertinggal yang berada di
perbatasan.
Pengentasan daerah
tertinggal tersebut, diukur dalam 3 (tiga) indikator utama, yaitu peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka
kemiskinan, dimana dalam 2 (dua) tahun terakhir ini telah menunjukkan
peningkatan IPM di seluruh 122 daerah tertinggal, peningkatan pertumbuhan
ekonomi pada 51 kabupaten daerah tertinggal, dan penurunan angka kemiskinan
pada 112 kabupaten daerah tertinggal.
Sementara dalam aspek
pembangunan di daerah terdepan dan terluar, Kemendesa PDTT mencatat sejumlah
capaian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjalan.
Didasari komitmen bahwa
dearah perbatasan merupakan beranda depan negara, Kemendesa PDTT memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar untuk mengangkat kesejahteraan
masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Fasilitasi tersebut
diantaranya adalah peningkatan 27 ruas jalan di perbatasan, yang tersebar di
lebih dari 22 kabupaten perbatasan, serta pengadaan dermaga dan tambatan perahu
serta pengadaan kapal penumpang dan barang pada lebih dari 29 kabupaten dengan
pulau kecil terluar.
Selain itu, Kemendesa
PDTT juga mendukung peningkatan sarana dan prasarana sosial dasar di daerah
tertentu, diantaranya 32 unit prasarana dan sarana air bersih (PSAB), serta 22
pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tersebar pada kabupaten daerah
tertinggal di perbatasan dan pulau kecil terluar.
Pada tahapan
selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa percepatan pembangunan daerah
tertinggal masih tetap menjadi prioritas dalam kurun waktu RPJMN 2015-2019,
maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 yang menetapkan 122
daerah tertinggal di Indonesia, dimana sebanyak 103 kabupaten atau 84,4% daerah
tertinggal terletak di Kawasan Timur Indonesia (KTI), Kemendesa PDTT tetap
berkomitmen untuk dapat mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten daerah tertinggal
pada tahun 2019 mendatang, dan telah diproyeksikan bahwa pada akhir tahun 2019
akan dapat dicapai pengentasan lebih dari 80 kabupaten daerah tertinggal,
termasuk di dalamnya daerah-daerah terdepan dan terluar.
Sudah barang tentu,
upaya pencapaian target pengentasan ketertinggalan dari kabupaten daerah
tertinggal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendesa PDTT, namun harus
dilakukan secara terkoordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait
lainnya, termasuk pemerintah daerah Provinsi dan daerah kabupaten, serta
melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat di dalam membangun daerah
tertinggal yang afirmatif dan akseleratif.
Upaya percepatan pembangunan daerah
tertinggal, terdepan dan terluar tersebut, tidak hanya melalui fasilitasi
pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, namun juga peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi dalam rangka
peningkatan produktivitas daerah, untuk terus didorong dalam rangka mendukung
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Daerah Tertinggal
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten
ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya? Penetapan itu tertuang
dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu,
seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).
Dalam Perpres
disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta
masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional. Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perpres ini, yaitu:
1. Provinsi Aceh: Kab.
Aceh Singkil.
2. Provinsi Sumatera
Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias
Barat.
3. Provinsi Sumatera
Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman
Barat.
4. Provinsi Sumatera
Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara.
5. Provinsi Bengkulu:
Kab. Seluma.
6. Provinsi Lampung: 1.
Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.
7. Provinsi Jawa Timur:
1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang.
8. Provinsi Banten: 1.
Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak.
9. Provinsi NTB: 1. Kab.
Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5.
Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara.
10. Provinsi NTT: 1.
Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah
Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab.
Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab.
Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab.
Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.
11. Provinsi Kalimantan
Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5.
Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara.
12. Provinsi Kalimantan
Tengah: 1. Kab. Seruyan.
13. Provinsi Kalimantan
Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara.
14. Prov. Kalimantan
Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.
15. Provinsi Sulawesi
Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab.
Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab.
Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara.
16. Prov. Sulawesi
Selatan: 1. Kab. Janeponto.
17. Prov. Sulawesi
Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan.
18. Prov. Gorontalo: 1.
Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara.
19. Prov. Sulawesi
Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.
20. Prov. Maluku: 1.
Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab.
Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab.
Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan.
21. Prov. Maluku Utara:
1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4.
Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.
22. Prov. Papua Barat:
1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab.
Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat.
23. Prov. Papua: 1. Kab.
Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab.
Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab.
Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab.
Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori;
18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab.
Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan
25. Kab. Deiyai.
Tidak ada komentar