BreakingNews

103 Daerah Tertinggal Ada di Kawasan Timur Indonesia

 
Foto Ilustrasi 
JURNALTIMUR.COM,- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan menjadi visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tertuang dalam Nawacita ketiga. 

Komitmen tersebut sekaligus mencerminkan perhatian pemerintahan saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Apalagi khusus kawasan Indonesia Timur, ada  sebanyak 103 kabupaten yang masih tertinggal. Jumlah ini berarti  84,4% daerah tertinggal berada  Kawasan Timur Indonesia (KTI),

Dikutip dari Website kemendesa.go.id, dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan kerja Pemerintahan Jokowi-JK, telah diupayakan pencapaian target terentaskannya daerah-daerah tertinggal yang tersebar di 122 kabupaten, dimana pada tahun 2016 ini telah dicapai pengentasan dari 17 kabupaten daerah tertinggal, diantaranya 3 (tiga) kabupaten daerah tertinggal yang berada di perbatasan.

Pengentasan daerah tertinggal tersebut, diukur dalam 3 (tiga) indikator utama, yaitu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan, dimana dalam 2 (dua) tahun terakhir ini telah menunjukkan peningkatan IPM di seluruh 122 daerah tertinggal, peningkatan pertumbuhan ekonomi pada 51 kabupaten daerah tertinggal, dan penurunan angka kemiskinan pada 112 kabupaten daerah tertinggal.

Sementara dalam aspek pembangunan di daerah terdepan dan terluar, Kemendesa PDTT mencatat sejumlah capaian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjalan.

Didasari komitmen bahwa dearah perbatasan merupakan beranda depan negara, Kemendesa PDTT memfasilitasi pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Fasilitasi tersebut diantaranya adalah peningkatan 27 ruas jalan di perbatasan, yang tersebar di lebih dari 22 kabupaten perbatasan, serta pengadaan dermaga dan tambatan perahu serta pengadaan kapal penumpang dan barang pada lebih dari 29 kabupaten dengan pulau kecil terluar.

Selain itu, Kemendesa PDTT juga mendukung peningkatan sarana dan prasarana sosial dasar di daerah tertentu, diantaranya 32 unit prasarana dan sarana air bersih (PSAB), serta 22 pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tersebar pada kabupaten daerah tertinggal di perbatasan dan pulau kecil terluar.

Pada tahapan selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal masih tetap menjadi prioritas dalam kurun waktu RPJMN 2015-2019, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 yang menetapkan 122 daerah tertinggal di Indonesia, dimana sebanyak 103 kabupaten atau 84,4% daerah tertinggal terletak di Kawasan Timur Indonesia (KTI), Kemendesa PDTT tetap berkomitmen untuk dapat mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2019 mendatang, dan telah diproyeksikan bahwa pada akhir tahun 2019 akan dapat dicapai pengentasan lebih dari 80 kabupaten daerah tertinggal, termasuk di dalamnya daerah-daerah terdepan dan terluar.

Sudah barang tentu, upaya pencapaian target pengentasan ketertinggalan dari kabupaten daerah tertinggal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendesa PDTT, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah Provinsi dan daerah kabupaten, serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat di dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif. 

Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan terluar tersebut, tidak hanya melalui fasilitasi pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun juga peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi dalam rangka peningkatan produktivitas daerah, untuk terus didorong dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Daerah Tertinggal

Untuk diketahui,  Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya? Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).

Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil.
2. Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat.
3. Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat.
4. Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara.
5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma.
6. Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.
7. Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang.
8. Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak.
9. Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara.
10. Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.
11. Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara.
12. Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan.
13. Provinsi Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara.
14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.
15. Provinsi Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara.
16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto.
17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan.
18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara.
19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.
20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan.
21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.
22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat.
23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.



Tidak ada komentar