BreakingNews

Kebebasan Berekspresi, Kelompok Masyarakat Sipil Kirimkan Laporan ke PBB



 
Konferensi Pers Kelompok Masyarakat Sipil terkait Kebebasan Berekspresi, Jakarta 26 September 2016 (Foto : Jurnal Timur)
JURNALTIMUR,- Kelompok masyarakat sipil telah mengirimkan laporan  Universal Periodic Review (UPR) ke Dewan HAM PBB terkait kondisi faktual hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi di Indonesia.

Dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (26/9/2016), kelompok masyarakat sipil menyebutkan, laporan yang dikirim ke dewan HAM PBB, merujuk pada Rekomendasi UPR 2012 yang harus dilaksanakan Pemerintah Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil ini terdiri dari Civicus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Kelompok masyarakt sipil mencatat, beberapa peraturan yang saat ini jelas menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul diantaranya UU ITE beserta revisinya, pasal defamasi dalam KUHP dan RKUHP , UU Ormas, Keempat Permen Kominfo tentang Blocking /penganganan konten negative, kelima Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan peraturan Kapolri dan Kapolda tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam laporan tersebut setidaknya sepanjang 2015 sampai Agustus 2016, tercatat ada kurang lebih 72 kasus pelanggaran Hak Berkumpul dan Berekspresi di Indonesia. Kelompok atau tema yang sering menjadi target para pelaku pelanggaran adalah LGBI, Isu Marxisme atau biasa disebut PKI dan Papua.

Sedangkan tindakan yang dilakukan para pelaku baik oleh pihak kepolisian maupun oleh organisasi massa lainnya yakni pelarangan acara, intimidasi, pembubaran paksa, penggeledahan illegal, perusakan alat, pemberedelan, dan penangkapan.

Dengan kondisi kebebasan berkespresi yang kian mengkhawatirkan ini,  kelompok masyarakat sipil mendesak Pemerintah Indonesia, untuk segera menghentikan segala upaya pembatasan penikmatan atas kebebasan berekspresi politik secara damai. Pemerintah Indonesia harus melakukan penuntutan pihak lain yang melakukan penghentikan hak kebebasan berekspresi secara politik dan damai.

Pemerintah juga didesak untuk melakukan perubahan seluruh regulasi terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten harus melakukan kewajibannya untuk mengadili kasus-kasus hate speech sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menghentikan impunity dalam kasus-kasus tersebut.

Pemerinta harus mencabut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatanb (UU Ormas) karena tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia dan menjamin akses yang bebas dan aman bagi jurnalis lokal atau jurnalis asing dalam meliput isu Papua dan Papua Barat. (Ben)


Tidak ada komentar