Kebebasan Berekspresi, Kelompok Masyarakat Sipil Kirimkan Laporan ke PBB
![]() |
| Konferensi Pers Kelompok Masyarakat Sipil terkait Kebebasan Berekspresi, Jakarta 26 September 2016 (Foto : Jurnal Timur) |
JURNALTIMUR,- Kelompok
masyarakat sipil telah mengirimkan laporan Universal Periodic Review (UPR) ke Dewan HAM
PBB terkait kondisi faktual hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan
berorganisasi di Indonesia.
Dalam konferensi pers, di
Jakarta, Senin (26/9/2016), kelompok
masyarakat sipil menyebutkan, laporan
yang dikirim ke dewan HAM PBB, merujuk pada Rekomendasi UPR 2012 yang harus
dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Kelompok masyarakat sipil
ini terdiri dari Civicus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam),
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia
(Yappika), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Kelompok masyarakt sipil
mencatat, beberapa peraturan yang saat ini jelas menghambat hak kebebasan
berekspresi dan berkumpul diantaranya UU ITE beserta revisinya, pasal defamasi
dalam KUHP dan RKUHP , UU Ormas, Keempat Permen Kominfo tentang Blocking
/penganganan konten negative, kelima Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan
peraturan Kapolri dan Kapolda tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam laporan
tersebut setidaknya sepanjang 2015 sampai Agustus 2016, tercatat ada kurang
lebih 72 kasus pelanggaran Hak Berkumpul dan Berekspresi di Indonesia. Kelompok
atau tema yang sering menjadi target para pelaku pelanggaran adalah LGBI, Isu
Marxisme atau biasa disebut PKI dan Papua.
Sedangkan tindakan yang dilakukan
para pelaku baik oleh pihak kepolisian maupun oleh organisasi massa lainnya
yakni pelarangan acara, intimidasi, pembubaran paksa, penggeledahan illegal,
perusakan alat, pemberedelan, dan penangkapan.
Dengan kondisi kebebasan
berkespresi yang kian mengkhawatirkan ini, kelompok masyarakat sipil mendesak
Pemerintah Indonesia, untuk segera menghentikan segala upaya pembatasan
penikmatan atas kebebasan berekspresi politik secara damai. Pemerintah Indonesia
harus melakukan penuntutan pihak lain yang melakukan penghentikan hak kebebasan
berekspresi secara politik dan damai.
Pemerintah juga didesak untuk melakukan perubahan seluruh
regulasi terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul
secara sungguh-sungguh dan juga secara konsisten harus melakukan kewajibannya untuk
mengadili kasus-kasus hate speech sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
dan menghentikan impunity dalam kasus-kasus tersebut.
Pemerinta harus mencabut UU No. 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatanb (UU Ormas) karena tidak sejalan dengan
konstitusi Indonesia dan menjamin akses yang bebas dan aman bagi jurnalis lokal atau jurnalis asing dalam meliput isu Papua dan Papua Barat. (Ben)

Tidak ada komentar