BreakingNews

DPD Harus Segera Cari Pengganti Irman Gusman



Foto Ilustrasi : Gedung DPD RI Senayan

JURNALTIMUR,- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2016) menerima rekomendasi Badan Kehormatan untuk mencopot Irman Gusman dari kursi Ketua DPD karena menjadi tersangka kasus suap.

Sidang  Paripurna, hanya memutuskan unsur pimpinan DPD  sementara diwakili oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas. .  Jabatan ketua DPD pun kosong.

Tapi kekosongan ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena Tata Tertib DPD hanya memberikan waktu tiga hari  sejak pimpinan yang bersangkutan diberhentikan.

DPD masih terbelah pendapat,  apakah posisi ketua segera digantikan atau menunggu praperadilan yang menurut rencana akan dilakukan pihak keluarga dan pengacara .

Terlepas dari masih belum ada kesepakatan, DPD harus patuh terhadap aturan Tata Tertib dan  tentu secepatnya memproses penggantinya melalui sidang paripurna luar biasa.

Dalam Tata Tertib DPD, prosedur menggantikan kursi pimpinan DPD dimulai dari rapat panitia musyawarah (panmus) yang mencakup pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD.

Proses ini pun tidak menunggu terlalu lama karena dalam Tatib disebutkan DPD memiliki batas waktu. Untuk memilih pimpinan DPD paling lama tiga hari sejak pimpinan yang bersangkutan diberhentikan

Dalam tatib juga disebutkan bahwa panmus harus menjadwalkan sidang paripurna luarbiasa. Pengganti irman Gusman untuk duduk di barisan pimpinan harus datang dari wilayah yang sama yakni Indonesia bagian barat.

Untuk memilih ketua, dipilih ulang dari tiga pimpinan  berdasarkan suara terbanyak. Siapa pengganti Irman Gusman dari wilayah Barat?  (*) 


------------- 



Redaksi menerima tulisan berbentuk artikel, laporan perjalanan, dan opini. Pengiriman disertai alamat email dan nomor telpon/HP. Redaksi berhak mengedit tanpa mengubah substansi isi. Kirim artikel, laporan perjalanan, dan opini  ke email : redaksijurnaltimur@gmail.com

Tidak ada komentar