DPD Harus Segera Cari Pengganti Irman Gusman
![]() |
| Foto Ilustrasi : Gedung DPD RI Senayan |
JURNALTIMUR,- Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2016) menerima
rekomendasi Badan Kehormatan untuk mencopot Irman Gusman dari kursi Ketua DPD karena
menjadi tersangka kasus suap.
Sidang Paripurna, hanya
memutuskan unsur pimpinan DPD sementara
diwakili oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas. . Jabatan ketua DPD pun kosong.
Tapi kekosongan ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama,
karena Tata Tertib DPD hanya memberikan waktu tiga hari sejak pimpinan yang bersangkutan diberhentikan.
DPD masih terbelah pendapat, apakah posisi ketua segera digantikan atau
menunggu praperadilan yang menurut rencana akan dilakukan pihak keluarga dan
pengacara .
Terlepas dari masih belum ada kesepakatan, DPD harus
patuh terhadap aturan Tata Tertib dan tentu secepatnya memproses penggantinya melalui
sidang paripurna luar biasa.
Dalam Tata Tertib DPD, prosedur menggantikan kursi
pimpinan DPD dimulai dari rapat panitia musyawarah (panmus) yang mencakup pimpinan
DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD.
Proses ini pun tidak menunggu terlalu lama karena dalam
Tatib disebutkan DPD memiliki batas waktu. Untuk memilih pimpinan DPD paling
lama tiga hari sejak pimpinan yang bersangkutan diberhentikan
Dalam tatib juga disebutkan bahwa panmus harus
menjadwalkan sidang paripurna luarbiasa. Pengganti irman Gusman untuk duduk di
barisan pimpinan harus datang dari wilayah yang sama yakni Indonesia bagian
barat.
Untuk memilih ketua, dipilih ulang dari tiga pimpinan berdasarkan suara terbanyak. Siapa pengganti
Irman Gusman dari wilayah Barat? (*)
-------------
-------------
Redaksi menerima tulisan berbentuk artikel, laporan perjalanan, dan opini.
Pengiriman
disertai alamat email dan nomor telpon/HP. Redaksi berhak mengedit tanpa
mengubah substansi isi. Kirim artikel, laporan perjalanan, dan opini ke email : redaksijurnaltimur@gmail.com

Tidak ada komentar