Tidak Mau Dipecat Dari Anggota DPR, Honning Sanny Menggugat Ketua DPR RI ke MKD.
Gambar : Honning Sanny
Jakarta, jurnaltimur.com--Anggota DPR RI dari Dapil NTT 1, Honning Sanny, Kamis siang 30 Juni 2016 menggugat Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mantan politisi PDIP yang sedang menyiapkan diri maju di Pilgub NTT 2018 ini menuding Akom melanggar UU karena memproses surat pergantian antar waktu (PAW) setelah dipecat PDI Perjuangan.
Saya secara khusus mengadukan Ade Komarudin ke MKD terkait surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk PAW. Padahal proses hokum sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta,” ungkap Honing di Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (30/06/16).
Menurut Honing, Akom telah melanggar Pasal 241 ayat (1) UU No.17 Tahun 2004, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Dasar yang dikirimkan ke presiden itu, surat yang dikeluarkan KPU. Surat KPU itu secara tegas menyatakan bahwa proses hukum saya itu masih berjalan,” tegas Honing lagi.
Atas hal itu, Honing menuding adanya desain persekongkokolan jahat dan upaya ketua DPR menjebak Jokowi untuk membuat keputusan yang salah. “Saya mencermati bahwa Ade tidak cakap sebagai pejabat, sebab melanggar syarat formil. Sangat tidak patut,” jelasnya. Karena dalam penyusunan UU MD3 ini pak Akom juga ikut.
Hal ini menurut Honing lagi, sangat berbahaya secara politik, karena menjebak presiden untuk menciptakan kegaduhan baru. “Daripada kita gaduh dengan Presiden, sebaiknya kita urus urus melalui MKD,” imbuhnya.
Ketika ditanya tentang asal muasal gugatan ini, Honing mengaku dipecat karena informasi yang tidak berimbang. “Saya menghargai keputusan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Namun secara tegas hokum tidak boleh dikalahkan dengan apapun,” ujarnya.
Politisi asal Ende ini, menyebut tuduhan penggelembungan dan pencurian suara pada Pileg 2014 di daerah pemilihan NTT 1, sesungguhnya tidak benar. Proses peradilan menjadi satu-satunya yang ia harapkan untuk memulihkan nama baik. Ade, tegas dia, seharusnya mengikuti aturan dengan tidak menutup mata soal proses hukum.
"Saya ingin melindungi anggota DPR dari kesewenang-wenangan. Bukan tidak mungkin akan jadi preseden buruk ke depan. Saya justru khawatir Ade menjebak Jokowi melakukan kesalahan. Kalau Jokowi tanda tangan, proses gaduh akan terulang kembali," pungkasnya. (Stefan Kelen)


Tidak ada komentar